Langsung ke konten utama

TAHAPAN PELARANGAN (PENGHARAMAN) RIBA

Para Ekonom Islam meyakini bahwa Al Quran (Surat Ar-Rum: 39 – 41) adalah konsep dasar sekaligus hukum ekonomi Islam, yaitu:


Hukum Ekonomi I : Riba yang dianggap menambah sesungguhnya tidak dan yang menambah adalah sadaqah

Hukum Ekonomi II : Allah, Tuhan-lah yang menciptakan, memberi rezeki, mematikan dan menghidupkan manusia dan dilarang mensekutukan-Nya dengan apapun.

Hukum Ekonomi III : Kerusakan di darat dan di laut adalah akibat dari perbuatan manusia.
Adapun empat tahap pelarangan riba adalah:

Tahap I: Mematahkan paradigma umat bahwa riba bisa melipatgandakan harta.
Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar-Rum: 39).

Tahap II: Pemberitahuan bahwa riba juga diharamkan bagi umat terdahulu.
“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih” (QS. An-Nisa : 160-161).

Tahap III: Gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan”(QS. Ali Imran :130).
Jika tidak mentaati maka cepat atau lambat akan mendapatkan lawan dari keberuntungan.

Tahap IV: Pengharaman segala macam dan bentuk riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan)” (QS. Al-Baqarah : 278-279).

Nabi memperjelas :
Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi bersabda: “Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi/menzinai ibunya sendiri” (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Al Baihaqi dan Syaikh Al Albani menilai shahih).
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah” (HR. Al Hakim, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi).
Tambahan penjelasan :
“Semua kitab suci yang asli wahyu dari Tuhan (belum diubah tangan manusia) mengharamkan riba” (Dr. Dzakir Naik).

Riba berbeda dengan jual beli:
Hutang beras 1 kg kembali 1 kg, hutang Rp 100rb kembali Rp 100rb, dan tukar menukar barang/uang harus bernilai sama dan real time. Jika dipersyaratkan sehingga menjadi bertambah, maka tambahan itu riba. Alasan sukarela tidak dapat mengubah hukum riba.
Ketua Bidang Edukasi dan Literasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Koko T Rachmadi mengatakan, apabila ketika masa panen terjadi musibah seperti sawah yang dikelola oleh petani terkena kena hama dan banjir, sedangkan, nelayan yang melaut tidak mendapatkan ikan karena terjadi badai maka, mereka tidak usah khawatir karena kewajiban mereka adalah bagi hasil. “Kalau tidak ada hasilnya, apa yang mau dibagi. Di syariah utang boleh saja, tapi kalau utang Rp 50 juta harus kembali Rp 50 juta juga,” ujar Koko kepada Republika, Kamis (3/11).
“Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Muhammad Asy Syirbiniy, Mughnil Muhtaj, 6/309) dan “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Ibnu Qudamah , Al Mughni, 7/492); https://pengusahamuslim.com/5916-murabahah-bank-syariah-100-persen-riba.html

Contoh sikap tidak setuju dengan riba :
Jika terpaksa harus meggunakan rekening konvensional, mintakan ke pihak terkait agar bunganya tidak dikredit ke rekening anda. Jika sudah minta tetapi tetap dikreditkan, maka keluarkan bunga itu untuk kepentingan umum, demikian pula untuk akad permodalan (DR. Erwandi Tarmidzi); https://pengusahamuslim.com/4744-pinjaman-bank-bukan-uang-haram.html

Contoh transaksi bagi hasil vs riba:
Anda diberi modal si X  Rp 20  juta dg bunga 10% . Jika bisnis macet, maka Anda harus  mengembalikan Rp 22 juta. Jika dengan skema bagi hasil (misalnya) 70% untuk Anda dan 30% untuk si X  maka kewajiban Anda tetap Rp 20 juta (pokok modal).
Sebaliknya, jika untung Rp 2 juta dengan skema bagi hasil Anda hanya mengembalikan Rp 20,6 juta kepada si X dan Rp 1,4 juta menjadi hak Anda. Namun, dengan skema bunga maka Anda akan gigit jari (Rp 2 juta habis untuk bayar bunga).
        Zakat merupakan salah satu pilar utama sumber dana untuk pemberdayaan umat. “Dalam konsep bahasa Urdu, konsep zakat jauh lebih sempurnan dari sistem APBN” (DR. Syafie Antonio, Direktur Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia Bogor).
Membentuk kesadaran bahaya riba adalah perjuangan dakwah, kadang bahkan kita sering terjebak dengan orang yang berkarakter  "Straw man fallacy" yaitu pola pikir sesat yang salah memahami argumen lawan kemudian menyerang lawan diskusi dengan argumen yang seakan itu alasan/pandangan lawan diskusi.
Contoh sikap "Straw man fallacy"  :
Saya: Jasa penukaran uang lebaran adalah riba.
Fulan: Sorry bro, kamu punya rekening bank ? Jangan munafik ngomongin riba, kalau kamu pakai rekening bank konvensional.
Saya: Heran saya, perasaan saya ngomong masalah akad transaksi tukar-menukar uang. Kenapa lari ke rekening bank ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Wong Pinter Kalah Karo Wong Bejo”

       “Wong pinter kalah karo wong bejo” (orang pandai kalah sama orang beruntung) itu idiom yang masih ada dan dipakai oleh sebagian orang untuk menilai keberhasilan seseorang. Kalau pinter dalam kontek prestasi akademik, yang berarti berkorelasi dengan level pendidikan seseorang yang dibandingkan dengan orang yang berkelimpahan materi sementara yang bersangkutan prestasi akademiknya biasa saja bahkan sempat tidak naik kelas/tingkat dan berujung drop out, maka labeling wong pinter kalah karo wong bejo boleh-boleh saja yang dijadikan tolok ukur. Fenomena tersebut sesungguhnya telah banyak dikupas oleh para motivator. Mayoritas mereka sepakat bahwa  kecerdasan yang bisa membuat orang menjadi sukses tidak hanya karena I ntelligence Q uotient (IQ) tinggi yang ujudnya diukur dengan prestasi akademik. Selain IQ, juga ada Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosi/sosial dan yang ketiga adalah Spiritual Quotient (SQ) atau kecerdasan spritual. Masing-masing dari ...

Produksi Dulu atau Pasar Dulu

        Kamis,   25 Agustus selepas shalat Magrib lanjut pengajian tafsir Quran rutin setiap malam Jumat yang dilanjutkan shalat Isya’ di masjid Al Hikmah jalan Damar tepat di samping SMP Muhammadiyah Cilacap, saya meluncur ke hotel Sindoro Cilacap menjumpai kawan lama teman seangkatan   waktu sekolah di SMPN I Cawas kab Klaten. Kedatangan kawan lama saya itu dalam rangka membantu atau asistensi koleganya dalam perancangan pendirian pabrik sampai dengan pengoperasiannya untuk mengolah bijih plastik menjadi produk peralatan penunjang yang salah satu pengaplikasian produknya di dermaga. Banyak hal yang dibahas/disikusikan dalam obrolan kurang lebih dua setengah jam (20.40 s.d. 23.15) dengan kawan lama saya itu. Pokoknya sangat lengkap tema yang dibahas, poleksosbudhankam. Koleganya pun turut datang bergabung ngobrol di lobby hotel sambil minum jus jambu, kalau saya cukup air putih, sudah malam soalnya. Ada yang menarik dari pernyataan kawan lama saya: “Prod...

Menunda Kesenangan

  Mengutip pernyataan Tung Desem Waringin (motivator, penulis buku Financial Revolution dan buku Life Revolution), terkadang ada orang yang kaya -biasa orang kaya baru atau OKB- tapi tidak tahu cara mengelola keuangannya agar terus bertambah. Bagaimana kah caranya agar kekayaan Anda terus bertambah?. Berikut cara bagaimana mengolah aset dengan benar agar makin kaya menurut Tung Desem : 1. Menunda bersenang-senang Jika ingin kaya, Anda harus dapat mampu menunda kepuasan. Fokus pada hal yang akan datang, dan berpikir dua kali sebelum membeli. Menurut 8 investor dari 10 investor kaya, mengeluarkan uang untuk kebutuhan saat ini tidak seberapa penting jika dibandingkan dengan melakukan investasi tujuan jangka panjang. Jangan sampai demi memenuhi kepuasan, mengeluarkan uang lalu menabung kemudian. Sisihkan pendapatan Anda untuk ditabung lebih dulu, sisanya baru dibelanjakan. Pola pikir demi tujuan jangka panjang dan menunda kepuasan dapat dilatih agar dapat digunakan untuk investasi ke...