Langsung ke konten utama

TAHAPAN PELARANGAN (PENGHARAMAN) RIBA

Para Ekonom Islam meyakini bahwa Al Quran (Surat Ar-Rum: 39 – 41) adalah konsep dasar sekaligus hukum ekonomi Islam, yaitu:


Hukum Ekonomi I : Riba yang dianggap menambah sesungguhnya tidak dan yang menambah adalah sadaqah

Hukum Ekonomi II : Allah, Tuhan-lah yang menciptakan, memberi rezeki, mematikan dan menghidupkan manusia dan dilarang mensekutukan-Nya dengan apapun.

Hukum Ekonomi III : Kerusakan di darat dan di laut adalah akibat dari perbuatan manusia.
Adapun empat tahap pelarangan riba adalah:

Tahap I: Mematahkan paradigma umat bahwa riba bisa melipatgandakan harta.
Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar-Rum: 39).

Tahap II: Pemberitahuan bahwa riba juga diharamkan bagi umat terdahulu.
“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih” (QS. An-Nisa : 160-161).

Tahap III: Gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan”(QS. Ali Imran :130).
Jika tidak mentaati maka cepat atau lambat akan mendapatkan lawan dari keberuntungan.

Tahap IV: Pengharaman segala macam dan bentuk riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan)” (QS. Al-Baqarah : 278-279).

Nabi memperjelas :
Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi bersabda: “Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi/menzinai ibunya sendiri” (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Al Baihaqi dan Syaikh Al Albani menilai shahih).
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah” (HR. Al Hakim, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi).
Tambahan penjelasan :
“Semua kitab suci yang asli wahyu dari Tuhan (belum diubah tangan manusia) mengharamkan riba” (Dr. Dzakir Naik).

Riba berbeda dengan jual beli:
Hutang beras 1 kg kembali 1 kg, hutang Rp 100rb kembali Rp 100rb, dan tukar menukar barang/uang harus bernilai sama dan real time. Jika dipersyaratkan sehingga menjadi bertambah, maka tambahan itu riba. Alasan sukarela tidak dapat mengubah hukum riba.
Ketua Bidang Edukasi dan Literasi Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Koko T Rachmadi mengatakan, apabila ketika masa panen terjadi musibah seperti sawah yang dikelola oleh petani terkena kena hama dan banjir, sedangkan, nelayan yang melaut tidak mendapatkan ikan karena terjadi badai maka, mereka tidak usah khawatir karena kewajiban mereka adalah bagi hasil. “Kalau tidak ada hasilnya, apa yang mau dibagi. Di syariah utang boleh saja, tapi kalau utang Rp 50 juta harus kembali Rp 50 juta juga,” ujar Koko kepada Republika, Kamis (3/11).
“Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Muhammad Asy Syirbiniy, Mughnil Muhtaj, 6/309) dan “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Ibnu Qudamah , Al Mughni, 7/492); https://pengusahamuslim.com/5916-murabahah-bank-syariah-100-persen-riba.html

Contoh sikap tidak setuju dengan riba :
Jika terpaksa harus meggunakan rekening konvensional, mintakan ke pihak terkait agar bunganya tidak dikredit ke rekening anda. Jika sudah minta tetapi tetap dikreditkan, maka keluarkan bunga itu untuk kepentingan umum, demikian pula untuk akad permodalan (DR. Erwandi Tarmidzi); https://pengusahamuslim.com/4744-pinjaman-bank-bukan-uang-haram.html

Contoh transaksi bagi hasil vs riba:
Anda diberi modal si X  Rp 20  juta dg bunga 10% . Jika bisnis macet, maka Anda harus  mengembalikan Rp 22 juta. Jika dengan skema bagi hasil (misalnya) 70% untuk Anda dan 30% untuk si X  maka kewajiban Anda tetap Rp 20 juta (pokok modal).
Sebaliknya, jika untung Rp 2 juta dengan skema bagi hasil Anda hanya mengembalikan Rp 20,6 juta kepada si X dan Rp 1,4 juta menjadi hak Anda. Namun, dengan skema bunga maka Anda akan gigit jari (Rp 2 juta habis untuk bayar bunga).
        Zakat merupakan salah satu pilar utama sumber dana untuk pemberdayaan umat. “Dalam konsep bahasa Urdu, konsep zakat jauh lebih sempurnan dari sistem APBN” (DR. Syafie Antonio, Direktur Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia Bogor).
Membentuk kesadaran bahaya riba adalah perjuangan dakwah, kadang bahkan kita sering terjebak dengan orang yang berkarakter  "Straw man fallacy" yaitu pola pikir sesat yang salah memahami argumen lawan kemudian menyerang lawan diskusi dengan argumen yang seakan itu alasan/pandangan lawan diskusi.
Contoh sikap "Straw man fallacy"  :
Saya: Jasa penukaran uang lebaran adalah riba.
Fulan: Sorry bro, kamu punya rekening bank ? Jangan munafik ngomongin riba, kalau kamu pakai rekening bank konvensional.
Saya: Heran saya, perasaan saya ngomong masalah akad transaksi tukar-menukar uang. Kenapa lari ke rekening bank ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perang Itu Belum Berakhir

  Salah satu untuk mengalihkan perhatian terhadap peradaban Islam adalah perang Salib. Dalam sejarahnya, perang Salib pernah terjadi di antara sesama mereka dan juga menyasar kaum Yahudi. Kejadian Perang Salib Kataris pernah dijadikan legitimasi atas pembantaian di antara sesama Kristen, bahkan dalam perkembangannya berakhir menjadi kepentingan politik. Perang konvensional adalah menumpahkan darah sesama makhluk ciptaan Tuhan. Tidak hanya kepada makhluk yang bernama manusia, makhluk yang pun bisa kena imbasnya. Perang adalah pilihan jalan terakhir, apabila semua jalan menempuh damai sudah buntu. Ada adab-adab dan prasyarat perang dalam Islam, yaitu: Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Kecuali mereka dengan bukti yang jelas melindungi pasukan lawan dan melakukan perlawanan dan dilarang dibunuh jika sudah menyerah, termasukan pasukan yang telah menyerah. Dilarang membunuh hewan, merusak tanaman dan merusak habitatnya. D ilarang merusak fasilitas umum dan tempat ibadah da

“Wong Pinter Kalah Karo Wong Bejo”

       “Wong pinter kalah karo wong bejo” (orang pandai kalah sama orang beruntung) itu idiom yang masih ada dan dipakai oleh sebagian orang untuk menilai keberhasilan seseorang. Kalau pinter dalam kontek prestasi akademik, yang berarti berkorelasi dengan level pendidikan seseorang yang dibandingkan dengan orang yang berkelimpahan materi sementara yang bersangkutan prestasi akademiknya biasa saja bahkan sempat tidak naik kelas/tingkat dan berujung drop out, maka labeling wong pinter kalah karo wong bejo boleh-boleh saja yang dijadikan tolok ukur. Fenomena tersebut sesungguhnya telah banyak dikupas oleh para motivator. Mayoritas mereka sepakat bahwa  kecerdasan yang bisa membuat orang menjadi sukses tidak hanya karena I ntelligence Q uotient (IQ) tinggi yang ujudnya diukur dengan prestasi akademik. Selain IQ, juga ada Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosi/sosial dan yang ketiga adalah Spiritual Quotient (SQ) atau kecerdasan spritual. Masing-masing dari jenis kecedasan itu memp

20 Meter Tidak Lebih Jauh dari 20 Km

  “Setiap hari sanggup menempuh jarak 20 km, bahkan 60 km lebih, namun masjid yang hanya berjarak 20 m tidak sanggup mendatangi setiap waktu panggilan shalat berkumandang…”.   Ungkapan tersebut disampaikan H . Tatto Suwarto Pamuji (69 Tahun - mantan Bupati Cilacap  empat tahun dan dua periode jabatan)  mengawali ceramah Subuh, Jumat 22 Maret 2024 di masjid Al Firdaus yang berdekatan dengan Polsek kecamatan Cilacap Utara sisi Selatan lapangan Krida kelurahan Gumilir. Hal tersebut disampaikan kepada para jamaah mengingat shalat wajib berjamaah dan dilaksanakan di masjid khususnya bagi kaum Adam (laki-laki) serta tepat di awal waktu adalah amalan yang sangat utama. Lebih jauh juga dijelaskan, kesuksesan seseorang sangat berkaitan dengan kualitas yang bersangkutan di dalam mengerjakan ibadah shalat. Apabila ibadah shalat dilaksanakan secara berkualitas dengan tidak asal  menggugurkan kewajiban sebagai seorang muslim, maka kesuksesan dalam kehidupan akan selalu bersamanya. Sehingga segera t