Langsung ke konten utama

Kerja Sama Berbeda Dengan Hutang

Tentu saya mengenalnya karena seminggu dua kali selama lebih dari 2 tahun dia mengantar susu kesukaan anak saya, lokasi rumahnya pun terdeteksi. Bukan susu produk pabrik modern, tetapi home industry yaitu susu yang diolah sendiri seharga Rp 2.000 per bungkus. Tepatnya, itu berlangsung 11 tahun yang lalu.
Kira-kira 8 tahun yang lalu dia bilang ke saya bahwa ada koleganya yang butuh modal untuk menjalankan proyek. Singkat cerita, saya menyetujui permintaan modal itu sebesar Rp 15 juta setelah koleganya dibawa ke rumah saya.
Dalam transaksi ini saya menggunakan akad kerjasama bukan akad pinjam/hutang. Harap dibedakan pinjam uang (hutang) dengan kerja sama permodalan, terminologi keduanya sangat jauh berbeda dalam ukuran syariat (red: http://pengusahamuslim.com/56-membagi-kerugian-dalam-mudharabah.htmlhttp://pengusahamuslim.com/113-transaksi-peminjaman-untuk-menambah-modal-kerja.html ).
Nabi berpesan bahwa dengan melapangkan (merelakan) hutang yang kita berikan  adalah suatu amal kebaikan. Namun wajib diingat pesan Nabi yang lain, agar tidak berhutang jika tidak benar-benar membutuhkan dan jikalau terpaksa berhutang maka harus ditanamkan niat yang kuat dalam hati untuk membayarnya. Jadi seimbang.
Jika akad dengan skema pinjam/hutang maka dia cukup mengembalikan sebesar Rp 15 juta dan haram bagi saya meminta tambahannya dalam bentuk apapun. Lebih dari itu, dia dengan koleganya tidak dalam kondisi fakir atau pun miskin sehingga tidak layak diberi hutang. Jadi memberi hutang itu murni tolong menolong, haram mengharapkan tambahannya lebih-lebih menentukan dan memintanya baik di awal maupun di akhir.
Kembali ke Laptop. Dengan transaksi akad kerjasama disepakati bagi hasilnya adalah 60%  dari keuntungan untuk koleganya dan 40%-nya untuk saya selaku pemilik modal, sehingga di sini yang dibagi adalah keuntungan yang belum diketahui besarnya -yang bisa jadi gagal- bukan dari pokok modal.
Lantas bagaimana bila kenyataan di lapangan proyek berjalan tidak sesuai yang diperkirakan ?. Mudah jawabannya: tidak ada yang dibagi dan yang bersangkutan tetap berkewajiban mengembalikan pokok modal sebesar Rp 15 juta tanpa tambahan apapun kepada saya.
Terus bagaimana jika proyek gatot alias gagal total semua uang ludes ? Jawabannya juga mudah: itulah resiko bisnis. Maka di sini menjadi penting bahkan sangat penting melakukan studi kelayakan bisnis termasuk mengetahui profile dari calon mitra kerja sama,  karena sangat dimungkinkan moral hazard menjadi motifnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masjid Cordoba Saksi Kejayaan dan Kemunduran Islam

  Di atas kubah masjid ada lambang bulan sabit dan bintang, itu adalah lambang kejayaan dan dalam sejarah Islam sehingga masjid memegang peranan penting untuk kemajuan peradaban. Masjid yang pertama kali di bangun nabi Muhammad Saw adalah masjid Quba, kemudian masjid Nabawi. Masjid ini selain sebagai tempat beribadah, juga difungsikan sebagai tempat menuntut ilmu, bermusyawarah dan mengatur strategi perang. Seiring dengan berjalannya waktu, fungsi masjid semakin sangat sentral. Di dalam kompleks masjid di bangun sekolah, perpustakaan, laboratorium, dan observatorium. Masjid menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi orang daripada tempat lainnya. Orang pergi ke masjid tidak hanya berniat beribadah di dalamnya, tetapi juga menuntut ilmu dan berdiskusi.  “Di era kejayaan Islam, masjid tak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, namun juga sebagai pusat kegiatan intelektualitas,” ungkap J. Pedersen dalam bukunya berjudul  Arabic Book. Senada dengan J. Pedersen,  s...

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Perempatan Monjali

  Waktu sama-sama menunggu lampu tanda Hijau, tepat di depan mobil saya ada mobil Wuling warna putih yang di kaca belakangnya ditempel stiker “Marilah Sholat” sehingga muncul ide mengambil foto. Lokasi antrian kendaraan yang sedang menunggu tanda Hijau lampu lalin adalah di perempatan Monjali atau Monumen Jogja Kembali. Bagi yang tidak asing dengan perempatan itu, akan langsung tahu kalau titik lampu merah di jalan Ringroad Utara Yogyakarta atau kurang lebih 1,5 km sebelum terminal Jombor dari arah timur. Yogyakarta memang mempunyai kekhususan wilayah sehingga disebut daerah istimewa. Bergabungnya dengan NKRI pun berdasarkan Maklumat Sri Sultan Hamengku Buwono IX di tahun 1951 sehingga sebelumnya merupakan wilayah kerajaan yang berdaulat –cikal bakalnya kerajaan Mataram Islam Panembahan Senopati (Danang Sutawijaya) putra Ki Ageng Pemanahan atas persetujuan Pangeran Benawa (putra sultan Hadiwijaya alias Joko Tingkir) https://majumelangkah.blogspot.com/2023/08/kebersahajaan-ki-ageng...