Tentu saya mengenalnya karena seminggu dua kali selama lebih dari 2 tahun dia mengantar susu kesukaan anak saya, lokasi rumahnya pun terdeteksi. Bukan susu produk pabrik modern, tetapi home industry yaitu susu yang diolah sendiri seharga Rp 2.000 per bungkus. Tepatnya, itu berlangsung 11 tahun yang lalu.
Kira-kira 8 tahun yang lalu dia bilang ke saya bahwa ada koleganya yang butuh modal untuk menjalankan proyek. Singkat cerita, saya menyetujui permintaan modal itu sebesar Rp 15 juta setelah koleganya dibawa ke rumah saya.
Dalam transaksi ini saya menggunakan akad kerjasama bukan akad pinjam/hutang. Harap dibedakan pinjam uang (hutang) dengan kerja sama permodalan, terminologi keduanya sangat jauh berbeda dalam ukuran syariat (red: http://pengusahamuslim.com/56-membagi-kerugian-dalam-mudharabah.html; http://pengusahamuslim.com/113-transaksi-peminjaman-untuk-menambah-modal-kerja.html ).
Nabi berpesan bahwa dengan melapangkan (merelakan) hutang yang kita berikan adalah suatu amal kebaikan. Namun wajib diingat pesan Nabi yang lain, agar tidak berhutang jika tidak benar-benar membutuhkan dan jikalau terpaksa
berhutang maka harus ditanamkan niat yang kuat dalam hati untuk membayarnya. Jadi seimbang.
Jika akad dengan skema pinjam/hutang maka dia cukup mengembalikan sebesar Rp 15 juta dan haram bagi saya meminta tambahannya dalam bentuk apapun. Lebih dari itu, dia dengan koleganya tidak dalam kondisi fakir atau pun miskin sehingga tidak layak diberi hutang. Jadi memberi hutang itu murni tolong menolong, haram mengharapkan tambahannya lebih-lebih menentukan dan memintanya baik di awal maupun di akhir.
Kembali ke Laptop. Dengan transaksi akad kerjasama disepakati bagi hasilnya adalah 60% dari keuntungan untuk koleganya dan 40%-nya untuk saya selaku pemilik modal, sehingga di sini yang dibagi adalah keuntungan yang belum diketahui besarnya -yang bisa jadi gagal- bukan dari pokok modal.
Lantas bagaimana bila kenyataan di lapangan proyek berjalan tidak sesuai yang diperkirakan ?. Mudah jawabannya: tidak ada yang dibagi dan yang bersangkutan tetap berkewajiban mengembalikan pokok modal sebesar Rp 15 juta tanpa tambahan apapun kepada saya.
Terus bagaimana jika proyek gatot alias gagal total semua uang ludes ? Jawabannya juga mudah: itulah resiko bisnis. Maka di sini menjadi penting bahkan sangat penting melakukan studi kelayakan bisnis termasuk mengetahui profile dari calon mitra kerja sama, karena sangat dimungkinkan moral hazard menjadi motifnya.
Komentar
Posting Komentar