Langsung ke konten utama

Kerja Sama Berbeda Dengan Hutang

Tentu saya mengenalnya karena seminggu dua kali selama lebih dari 2 tahun dia mengantar susu kesukaan anak saya, lokasi rumahnya pun terdeteksi. Bukan susu produk pabrik modern, tetapi home industry yaitu susu yang diolah sendiri seharga Rp 2.000 per bungkus. Tepatnya, itu berlangsung 11 tahun yang lalu.
Kira-kira 8 tahun yang lalu dia bilang ke saya bahwa ada koleganya yang butuh modal untuk menjalankan proyek. Singkat cerita, saya menyetujui permintaan modal itu sebesar Rp 15 juta setelah koleganya dibawa ke rumah saya.
Dalam transaksi ini saya menggunakan akad kerjasama bukan akad pinjam/hutang. Harap dibedakan pinjam uang (hutang) dengan kerja sama permodalan, terminologi keduanya sangat jauh berbeda dalam ukuran syariat (red: http://pengusahamuslim.com/56-membagi-kerugian-dalam-mudharabah.htmlhttp://pengusahamuslim.com/113-transaksi-peminjaman-untuk-menambah-modal-kerja.html ).
Nabi berpesan bahwa dengan melapangkan (merelakan) hutang yang kita berikan  adalah suatu amal kebaikan. Namun wajib diingat pesan Nabi yang lain, agar tidak berhutang jika tidak benar-benar membutuhkan dan jikalau terpaksa berhutang maka harus ditanamkan niat yang kuat dalam hati untuk membayarnya. Jadi seimbang.
Jika akad dengan skema pinjam/hutang maka dia cukup mengembalikan sebesar Rp 15 juta dan haram bagi saya meminta tambahannya dalam bentuk apapun. Lebih dari itu, dia dengan koleganya tidak dalam kondisi fakir atau pun miskin sehingga tidak layak diberi hutang. Jadi memberi hutang itu murni tolong menolong, haram mengharapkan tambahannya lebih-lebih menentukan dan memintanya baik di awal maupun di akhir.
Kembali ke Laptop. Dengan transaksi akad kerjasama disepakati bagi hasilnya adalah 60%  dari keuntungan untuk koleganya dan 40%-nya untuk saya selaku pemilik modal, sehingga di sini yang dibagi adalah keuntungan yang belum diketahui besarnya -yang bisa jadi gagal- bukan dari pokok modal.
Lantas bagaimana bila kenyataan di lapangan proyek berjalan tidak sesuai yang diperkirakan ?. Mudah jawabannya: tidak ada yang dibagi dan yang bersangkutan tetap berkewajiban mengembalikan pokok modal sebesar Rp 15 juta tanpa tambahan apapun kepada saya.
Terus bagaimana jika proyek gatot alias gagal total semua uang ludes ? Jawabannya juga mudah: itulah resiko bisnis. Maka di sini menjadi penting bahkan sangat penting melakukan studi kelayakan bisnis termasuk mengetahui profile dari calon mitra kerja sama,  karena sangat dimungkinkan moral hazard menjadi motifnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Perang Itu Belum Berakhir

  Salah satu untuk mengalihkan perhatian terhadap peradaban Islam adalah perang Salib. Dalam sejarahnya, perang Salib pernah terjadi di antara sesama mereka dan juga menyasar kaum Yahudi. Kejadian Perang Salib Kataris pernah dijadikan legitimasi atas pembantaian di antara sesama Kristen, bahkan dalam perkembangannya berakhir menjadi kepentingan politik. Perang konvensional adalah menumpahkan darah sesama makhluk ciptaan Tuhan. Tidak hanya kepada makhluk yang bernama manusia, makhluk yang lain pun bisa terkena imbasnya. Perang adalah pilihan jalan terakhir, apabila semua jalan menempuh damai sudah buntu. Ada adab-adab dan prasyarat perang dalam Islam, yaitu: Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Kecuali mereka dengan bukti yang jelas melindungi pasukan lawan dan melakukan perlawanan dan dilarang dibunuh jika sudah menyerah, termasuk pasukan yang telah menyerah. Dilarang membunuh hewan, merusak tanaman dan merusak habitatnya. D ilarang merusak fasilitas umum dan tempat...

Perempatan Monjali

  Waktu sama-sama menunggu lampu tanda Hijau, tepat di depan mobil saya ada mobil Wuling warna putih yang di kaca belakangnya ditempel stiker “Marilah Sholat” sehingga muncul ide mengambil foto. Lokasi antrian kendaraan yang sedang menunggu tanda Hijau lampu lalin adalah di perempatan Monjali atau Monumen Jogja Kembali. Bagi yang tidak asing dengan perempatan itu, akan langsung tahu kalau titik lampu merah di jalan Ringroad Utara Yogyakarta atau kurang lebih 1,5 km sebelum terminal Jombor dari arah timur. Yogyakarta memang mempunyai kekhususan wilayah sehingga disebut daerah istimewa. Bergabungnya dengan NKRI pun berdasarkan Maklumat Sri Sultan Hamengku Buwono IX di tahun 1951 sehingga sebelumnya merupakan wilayah kerajaan yang berdaulat –cikal bakalnya kerajaan Mataram Islam Panembahan Senopati (Danang Sutawijaya) putra Ki Ageng Pemanahan atas persetujuan Pangeran Benawa (putra sultan Hadiwijaya alias Joko Tingkir) https://majumelangkah.blogspot.com/2023/08/kebersahajaan-ki-ageng...