Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

To Win or Lose is not The Only Thing

  Menang atau pun kalah dalam suatu pertandingan adalah hal yang biasa, demikian pula menang atau kalah bukanlah satu-satunya hal yang akan dikejar - to win or lose is not the only thing .  Bermain keras adalah suatu keniscayaan apabila ingin meraih sebagai pemenang, tetapi selalu bermain adil itu adalah tujuan - playing hard but always playing fair .                Jika masih ingat, kedua potongan lirik lagu di atas adalah lirik lagu “To Be Number One” pada ajang kompetisi sepak bola dunia World Cup tahun 1990 di Italia yang saat itu Jerman yang menjadi juara dunia.  Karena begitu bergengsi ajang World Cup sehingga banyak negara memperebutkan agar dapat menjadi tuan rumah penyelenggaraannya. Bahkan, kita mendengar ada sas sus ada negara yang "menyogok" FIFA agar dipilih menjadi tuan rumah.           Abdullah Summy (jurnalis Republika) pernah mengatakan bahwa sulit bagaimana beragumentasi soal nilai ideologis yang termuat dalam setiap tindakan boikot kepada lawan politik, seb

Di Bawah Kaki Ibu Ada Surga

Dalam satu kesempatan di pagi hari semeja dengan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, saya katakan kepada beliau: “Bapak sepertinya masih nampak lelah?” . Tatto Suwarto Pamuji sebelumya seorang pengusaha dan bupati terlama di Indonesia (2011 s.d 2022) secara berturut. Beliau lalu cerita panjang lebar dan sampailah pada titik respon: “Semalem saya tiba-tiba kangen sama orang tua. Selepas isya’ saya ke Majenang (kurang lebih 2 jam perjalanan dari kota Cilacap) ke kuburan orang tua. Di tengah guyuran hujan, saya berdiam diri mengenang masa-masa saat masih bersama terutama masa kecil dan saat masih sekolah serta berdo’a. Pukul 02.00 saya kembali ke Cilacap dan tadi sempat subuh berjamaah di komplek bupati”. Beliau juga mengisahkan perjalanan dalam mencari jodoh. “Waktu mencari jodoh, saya selalu berkonsultasi dengan ibu. Ada beberapa yang sudah saya kenalkan ke ibu dan saya pun mundur bila ibu tidak berkenan. Jodoh tak kemana, waktu bu Tetty Rohatiningsih (isteri pak Tatto yang juga an

Saya Merasa Malu

     Kiprah kemanusiaannya yang telah ditorehkan Alun Joseph atau Babah Alun yang lebih dikenal dengan nama Jusuf Hamka bisa dibilang tidak berbilang. Ia raja jalan tol/anak angkat ulama besar Buya Hamka memutuskan masuk Islam/mualaf sejak tahun 1981 dengan dibimbing Buya Hamka. Belum lama anak putrinya Fitria Yusuf ( CEO dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ) mengikuti jejak sang ayah, mualaf di tahun 2020.      Di dalam sebuah podcast Jusuf Hamka juga mendeklarasikan akan membangun 1000 masjid selama dirinya masih hidup dan apabila belum terwujud sepeninggalnya Jusuf Hamka akan mewasiatkan kepada anak keturunannya untuk diteruskan. “Karena apa yang saya miliki lebih dari cukup untuk itu”, pungkas Jusuf Hamka di podcast tersebut.      Tidak kalah cetar membahana apa yang telah dilakukan sosok mualaf pada awal tahun 2000 Dr. Koh Steven Indra Wibowo (ketua Mualaf Center Indonesia) yang belum lama meninggal (semoga Allah merahmatinya) yang juga sahabat dekat Syaikh Sudais (Imam B

Belajar dari Kasus Nurhayati

     Nurhayati hanya sekian kasus yang menimpa para aparat desa, khususnya sejak program Dana Desa digulirkan. Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan akhirnya Nurhayati (mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon) dihentikan penuntutannya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon pada akhir November 2021 atas petunjuk Kejari Cirebon. Bahkan LPSK sampai memberikan perlindungan kepadanya karena dianggap wishtleblower sampai dengan keseluruhan proses sidang selesai pada kasus tersebut. Merujuk keterangan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, apa yang dilakukan Nurhayati adalah atas dasar rekomendasi - baca : perintah- dan yang paling substansial dalam kasus ini yang bersangkutan punya itikad baik yang dibuktikan dengan berinisiatif melaporkan perbuatan yang telah berulang kali dilakukan oleh Kepala Desa Supriyadi kepada Badan Permusyawaran Desa (BPD) Citemu. Sehingga menurut Maneger sesuai pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),