Pada satu momen perang Mahabarata, Arjuna bersumpah akan bisa memenggal kepala raja Sindu Jayadrata yang tak lain adalah adik ipar dari Duryudhono dedengkot pihak Kurawa. Apabila kepala Jayadrata sampai belum terpisah dari badannya sampai dengan matahari tenggelam, maka Arjuna bersumpah, ia bersedia dibakar hidup-hidup oleh raja Sindu Jayadrata. Sampailah detik-detik Matahari menjelang beranjak menuju peraduan yang ditandai dengan sinar merah menyala di ujung langit Sang Surya tenggelam, namun Arjuna belum berhasil menewaskan raja Sindu Jayadrata. Pasalnya, Sindu Jayadrata disembunyikan pihak Kurawa. Kecemasan mulai merayap di relung jiwa Arjuna, ditambah pihak Kurawa merawa di atas angin dan telah menyiapkan kayu bakar untuk membakar Arjuna. Arjuna pun pasrah dan berkata kepada Kresna: “Basudewa Kresna, apabila memang ini takdir dari kematianku, aku menerima!”. Dengan tersenyum Kresna menenangkan Arjuna: “Tenanglah Arjuna, mintalah pertolongan pada yang kuasa agar kebenaran tak kala
D esa dalam kontek perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga dengan undang-undang desa diharapkan desa menjadi lebih kuat, maju, mandiri dan demokratis. Ujungnya adalah agar desa dan masyarakatnya dapat melaksanakan pemerintahan dan lebih mampu berinovasi dalam pembangunan desa untuk menuju masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera. S usunan dan tata cara penyelenggaraan P emerintah D esa (Pemdes) pasca Undang- U ndang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 dengan revisi perubahan ke-2 UU Nomor 3 Tahun 2024 , maka desa mempunyai kedudukan, susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan kemandirian dalam pengembangan dan pembangunan yang lebih kuat. Modelnya mirip atau menyerupai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemkab), pemerintah kota (Pemkot), pemerintah provinsi (Pemrov) maupun pemerintah pusat, tidak terkecuali untuk Desa Adat yang dalam skala nasio