Langsung ke konten utama

Adikku Melanggar Hukum

Adikku melanggar hukum
Aku yang menjadi saksi
Ayahku yang menjadi Hakim
Pamanku Penuntut Umum
Walaupun Ibu gigih membela yang salah diputus salah
Ya, itulah sepenggal syair lagu Qasidah yang populer pada akhir tahun 80-an yang artinya sudah tiga puluh tahun lebih syair itu mengudara. Anggaplah di tahun-tahun itu ia dilahirkan  maka saat ini ia sudah dewasa dan sedang menapaki usia produktif-produktifnya. Jadi kata kuncinya adalah dewasa dan produktif dan sebagai sebuah spirit dan norma, penggalan syair di atas akan selalu relevan di setiap zaman.
Saat ini kondisi dunia hukum kita nampak sangat jauh dari harapan para pencari keadilan. Hiruk pikuknya semakin jauh dari spirit dan norma syair lagu di atas. Indikasi dari keadaan ini adalah banyak hakim yang diadukan ke Komisi Yudisial oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan, laporan ke Prorvost di Kepolisian/Kejaksaan dan laporan ke Ombudsmen.
Memang hakim tidak berdiri sendiri karena hakim menilai perkara dan membuat putusan berdasarkan BAP yang diproses atau dibuat oleh Kepolisian dengan supervise oleh Kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, juga berdasarkan fakta hukum di persidangan. Jadi clear, dari proses pelaporan perkara sampai dengan putusan perkara dari Hakim melibatkan tiga pihak yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Kalau kita menengok ke belakang salah satu yang menjadi korban proses peradilan adalah Sengon Karta, yang di kemudian hari ditemukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Rehabilitasi yang tidak memadai terhadapnya ditambah waktu, tenaga, kesempatan, penderitaan yang dialaminya selama  proses peradilan dan menjalani hukuman. Siapa yang bertanggung jawab ?. Itu hanya sebagian kecil dari banyak peristiwa korban kriminalisasi dan ketidaktepatan dari penerapan hukum.
Tidak salah muncul ungkapan di tengah-tengah masyarakat, “Hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah” dan anekdot soal KUHP, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi “Kasih Uang Habis Perkara”. Ataupun tidak habis perkara, tetapi pengenaan pasal dan  tuntutannya dicarikan pasal yang paling minimal dan bisa juga perkara dibiaskan sehingga sulit dibuktikan pada waktu sidang.
Sebagai bahan renungan, sejenak kita merefleksi diri dengan ungkapan sosok teladan manusia yang oleh Michael H Hart (keturunan Yahudi) di posisikan pada The Top and Most Leader 100 tokoh yang paling berpengaruh di dunia, Muhammad: “Jika Fatimah anakku mencuri niscaya akan aku potong tangannya”, (Al Hadist).
Sejak enam belas abad yang silam di dalam The Holy Book Quran juga telah diingatkan: “Dan segala sesuatu yang telah mereka perbuat tercatat dalam buku-buku catatan” (Al Qamar: 52) dan “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan” (Yasiin: 65).
Pada saat itulah tidak ada lagi rekayasa kasus atau kriminalisasi dan persidangan perkara dari kasus-kasus yang direkayasa. Dan bagi yang merekayasa kasus yang berujung pada pengadilan sesat maka, sudah jelas peringatan dari Sang Maha Perkasa dan Maha Hebat tiada satupun yang menandingi-Nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Gadget is My Best Teacher and Baby Sister: Really ?

(https://assets.jalantikus.com/assets/cache/1380/600/tips/2015/10/06/banner-kid.jpeg) Saat Kurikulum 2013 diberlakukan anak ke-2 Penulis baru masuk SLTA/SMA di kota Palembang.  Kata gurunya waktu itu bahwa dalam   Kurikulum 2013 siswa siswi harus  melek  teknologi dan bisa mengakses internet melalui Gadget, Warnet maupun peralatan elektronik/telekomunikasi lain yang ada fasilitas internet. Pembaca bisa menebak selanjutnya, ia minta dibelikan HP. Alhamdulillah ada rezeki tetapi dengan syarat penggunaannya. Melalui internet semua informasi bisa diakses dengan mudah bahkan  real time . Dan kita pasti sudah tahu kalau Mbah Google, Aki Yahoo dan mesin pencari informasi lain yang akan menjadi teman kesehariannya. Tidak salah kalau ada guru yang mempunyai persepsi atau pemahaman demikian. Akan tetapi, kalau tanggung jawab  transfer of knowledge  lebih dari 25 % diserahkan kepada Mbah Google, Aki Yahoo dan mesin pencari informasi lain maka ini...

Perang Itu Belum Berakhir

  Salah satu untuk mengalihkan perhatian terhadap peradaban Islam adalah perang Salib. Dalam sejarahnya, perang Salib pernah terjadi di antara sesama mereka dan juga menyasar kaum Yahudi. Kejadian Perang Salib Kataris pernah dijadikan legitimasi atas pembantaian di antara sesama Kristen, bahkan dalam perkembangannya berakhir menjadi kepentingan politik. Perang konvensional adalah menumpahkan darah sesama makhluk ciptaan Tuhan. Tidak hanya kepada makhluk yang bernama manusia, makhluk yang lain pun bisa terkena imbasnya. Perang adalah pilihan jalan terakhir, apabila semua jalan menempuh damai sudah buntu. Ada adab-adab dan prasyarat perang dalam Islam, yaitu: Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Kecuali mereka dengan bukti yang jelas melindungi pasukan lawan dan melakukan perlawanan dan dilarang dibunuh jika sudah menyerah, termasuk pasukan yang telah menyerah. Dilarang membunuh hewan, merusak tanaman dan merusak habitatnya. D ilarang merusak fasilitas umum dan tempat...