Langsung ke konten utama

Adikku Melanggar Hukum

Adikku melanggar hukum
Aku yang menjadi saksi
Ayahku yang menjadi Hakim
Pamanku Penuntut Umum
Walaupun Ibu gigih membela yang salah diputus salah
Ya, itulah sepenggal syair lagu Qasidah yang populer pada akhir tahun 80-an yang artinya sudah tiga puluh tahun lebih syair itu mengudara. Anggaplah di tahun-tahun itu ia dilahirkan  maka saat ini ia sudah dewasa dan sedang menapaki usia produktif-produktifnya. Jadi kata kuncinya adalah dewasa dan produktif dan sebagai sebuah spirit dan norma, penggalan syair di atas akan selalu relevan di setiap zaman.
Saat ini kondisi dunia hukum kita nampak sangat jauh dari harapan para pencari keadilan. Hiruk pikuknya semakin jauh dari spirit dan norma syair lagu di atas. Indikasi dari keadaan ini adalah banyak hakim yang diadukan ke Komisi Yudisial oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan, laporan ke Prorvost di Kepolisian/Kejaksaan dan laporan ke Ombudsmen.
Memang hakim tidak berdiri sendiri karena hakim menilai perkara dan membuat putusan berdasarkan BAP yang diproses atau dibuat oleh Kepolisian dengan supervise oleh Kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, juga berdasarkan fakta hukum di persidangan. Jadi clear, dari proses pelaporan perkara sampai dengan putusan perkara dari Hakim melibatkan tiga pihak yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Kalau kita menengok ke belakang salah satu yang menjadi korban proses peradilan adalah Sengon Karta, yang di kemudian hari ditemukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Rehabilitasi yang tidak memadai terhadapnya ditambah waktu, tenaga, kesempatan, penderitaan yang dialaminya selama  proses peradilan dan menjalani hukuman. Siapa yang bertanggung jawab ?. Itu hanya sebagian kecil dari banyak peristiwa korban kriminalisasi dan ketidaktepatan dari penerapan hukum.
Tidak salah muncul ungkapan di tengah-tengah masyarakat, “Hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah” dan anekdot soal KUHP, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi “Kasih Uang Habis Perkara”. Ataupun tidak habis perkara, tetapi pengenaan pasal dan  tuntutannya dicarikan pasal yang paling minimal dan bisa juga perkara dibiaskan sehingga sulit dibuktikan pada waktu sidang.
Sebagai bahan renungan, sejenak kita merefleksi diri dengan ungkapan sosok teladan manusia yang oleh Michael H Hart (keturunan Yahudi) di posisikan pada The Top and Most Leader 100 tokoh yang paling berpengaruh di dunia, Muhammad: “Jika Fatimah anakku mencuri niscaya akan aku potong tangannya”, (Al Hadist).
Sejak enam belas abad yang silam di dalam The Holy Book Quran juga telah diingatkan: “Dan segala sesuatu yang telah mereka perbuat tercatat dalam buku-buku catatan” (Al Qamar: 52) dan “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan” (Yasiin: 65).
Pada saat itulah tidak ada lagi rekayasa kasus atau kriminalisasi dan persidangan perkara dari kasus-kasus yang direkayasa. Dan bagi yang merekayasa kasus yang berujung pada pengadilan sesat maka, sudah jelas peringatan dari Sang Maha Perkasa dan Maha Hebat tiada satupun yang menandingi-Nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Perempatan Monjali

  Waktu sama-sama menunggu lampu tanda Hijau, tepat di depan mobil saya ada mobil Wuling warna putih yang di kaca belakangnya ditempel stiker “Marilah Sholat” sehingga muncul ide mengambil foto. Lokasi antrian kendaraan yang sedang menunggu tanda Hijau lampu lalin adalah di perempatan Monjali atau Monumen Jogja Kembali. Bagi yang tidak asing dengan perempatan itu, akan langsung tahu kalau titik lampu merah di jalan Ringroad Utara Yogyakarta atau kurang lebih 1,5 km sebelum terminal Jombor dari arah timur. Yogyakarta memang mempunyai kekhususan wilayah sehingga disebut daerah istimewa. Bergabungnya dengan NKRI pun berdasarkan Maklumat Sri Sultan Hamengku Buwono IX di tahun 1951 sehingga sebelumnya merupakan wilayah kerajaan yang berdaulat –cikal bakalnya kerajaan Mataram Islam Panembahan Senopati (Danang Sutawijaya) putra Ki Ageng Pemanahan atas persetujuan Pangeran Benawa (putra sultan Hadiwijaya alias Joko Tingkir) https://majumelangkah.blogspot.com/2023/08/kebersahajaan-ki-ageng...

Jasmerah

  Istilah Jas merah kali pertama diucapkan Ir. Soekarno (Presiden RI ke-1) pada tahun 1966. Dipastikan maksud beliau, jangan mudah melupakan jasa para pendahulu kita. Kita bisa ada dan bisa seperti sekarang ini karena tidak lepas jerih payah dari para pendahulu kita dan lazim bentuk fisiknya di lingkungan masyarakat diejawantahkan dalam bentuk museum, cagar budaya, taman bersejarah, galeri maupun koleksi benda-benda yang dinilai punya bobot sejarah. Dari museum sampai dengan koleksi hanyalah sebuah koleksi yang berbentuk fisik. Satu hal yang paling penting adalah kita mampu menggali nilai-nilai sejarahnya dan mampu mengolahnya menjadi nilai-nilai yang bermanfaat bagi kehidupan kini dan masa mendatang. Apabila tidak sanggup mengambil manfaatnya, maka museum, cagar budaya, taman bersejarah, galeri maupun koleksi benda-benda yang dinilai punya bobot sejarah hanya akan sebagai seonggok benda atau bangunan. Tak ubahnya seperti tubuh manusia tinggal raga tanpa keberadaan jiwa. *****V****...