Para Ekonom Islam meyakini bahwa Al Quran (Surat Ar-Rum: 39 – 41) adalah konsep dasar sekaligus hukum ekonomi Islam, yaitu: Hukum Ekonomi I : Riba yang dianggap menambah sesungguhnya tidak dan yang menambah adalah sadaqah Hukum Ekonomi II : Allah, Tuhan-lah yang menciptakan, memberi rezeki, mematikan dan menghidupkan manusia dan dilarang mensekutukan-Nya dengan apapun. Hukum Ekonomi III : Kerusakan di darat dan di laut adalah akibat dari perbuatan manusia. Adapun empat tahap pelarangan riba adalah: Tahap I: Mematahkan paradigma umat bahwa riba bisa melipatgandakan harta. “ Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar-Rum: 39). Tahap II: Pemberitahuan bahwa riba juga diharamkan bagi umat terdahulu. “Karena kezalim...