Langsung ke konten utama

Posisi Penting Pemerintah Desa

Sejak Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disahkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014, desa mempunyai kedudukan, susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan kemandirian dalam pengembangan dan pembangunan yang kuat.
Dapat disimak dari undang-undang itu bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Desa di-design mirip atau menyerupai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah/kota/provinsi/pusat. Tak terkecuali untuk Desa Adat yang dalam skala nasional ada yang disebut Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.
Sangat jelas dalam butir menimbang bahwa Desa dalam kontek perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga dengan undang-undang itu Desa diharapkan menjadi lebih kuat, maju, mandiri dan demokratis.  Ujungnya adalah agar Desa dan masyarakatnya dapat melaksanakan pemerintahan dan lebih mampu berinovasi dalam pembangunan Desa untuk menuju masyarakat Desa yang adil, makmur dan sejahtera.
Desa berbeda dengan Kelurahan. Desa adalah satuan pemerintahan tersendiri sedangkan Kelurahan adalah satuan kerja vertikal instansi pemerintah daerah/kota setempat. Tetapi di tengah-tengah masyarakat awam sudah terbiasa salah kaprah dalam menyebut Pak Kades dan Pak Lurah -keduanya dianggap sama saja-.
Berbicara masalah Desa tidak bisa lepas dari para pengelolanya yaitu aparat Desa. Selain aparat Desa, yang tidak kalah penting fungsinya dalam menjalankan pemerintahan Desa adalah posisi Ketua Rukun Warga (RW) dan ujung ombak terdepan Ketua Rukun Tetangga (RT) beserta jajaran pengurusnya.
Isu sensitive dalam hal ini adalah bagaimana menentukan standar gaji atau penghasilan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bagi para aparat Desa. Termasuk di dalamnya bagi Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) beserta jajaran pengurusnya. Hal yang sama bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi dan posisinya tidak jauh berbeda dengan anggota DPRD. Jika permasalahan tersebut sudah ada standar dan kesepahaman dari semua pihak yang berkepentingan maka, maksud dan tujuan dari pembentukan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa akan menemui jalan terang dan mudah diimplementasikan.
Jujur kita katakan dan miris apabila mendengarkan ada Kepala Desa dipenjarakan akibat dari menjual Beras Miskin (Raskin) dan menyunat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Demikian pula, masih banyak Desa dimana dalam menjalankan peran sebagai Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) beserta jajaran pengurusnya hanya bersifat suka rela tanpa insentif apapun dari pemerintah daerah/kota setempat.
Sebagai gambaran, pada waktu penulis sebagai Sekretraris RT, insentif yang diberikan kepada Ketua RT di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah hanya sebesar Rp 80.000,- per bulan mulai tahun 2006 –perkembangan terkini penulis belum mengikuti. Para Ketua RT beragam pandangan di dalam mensikapi besaran insentif yang hanya diberikan kepada ketua. Ada Ketua RT merasa malu sendiri dengan warga bila diterima -masuk kantong-  sehingga ada yang menerima  namun langsung dimasukkan ke Kas RT.
(
Berbeda dengan Lurah dan seluruh stafnya. Karena Kelurahan merupakan satuan kerja vertikal instansi pemerintah daerah/kota maka, mereka berstatus sebagai Pegawai Negeri. Sehingga dalam menjalankan tugas, fungsi  dan operasionalnya telah disediakan anggarannya pada APBD pemerintahan daerah/kota setempat dan tata kelolanya telah diatur dengan jelas.
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa aparat Desa akan bertambah tugasnya yaitu merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Yang menjadi pertanyaan, apakah mereka telah siap dan mendapatkan bekal untuk hal itu ?
Menghadap Bupati Kabupaten Kapuas Hulu
Rektor Universitas Cendrawasih Apolo Safano mengatakan: “Upaya pemerintah mengatasi ketimpangan sosial dengan bantuan Dana Desa saja tidak cukup”. Rendahnya kualitas SDM yang menyebabkan bantuan tersebut kurang maksimal, disana (Papua), begitu dapat dana kampung dari pemerintah, pejabat kampung langsung pergi. Alasannya pergi ke kota untuk beli keperluan desa, tapi satu tahun tidak balik-balik, sehingga dana itu tidak dapat dirasakan oleh rakyatnya,” (Kuliah Pakar, Ruang Sidang Direktur Pascasarjana UMY, Senin (9/4/2018).
Tentu kita berharap, jangan sampai hal tersebut menular ke desa-desa yang lain di pelosok negeri  sehingga menjadi Nila setitik merusak Susu sebelanga















Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Wong Pinter Kalah Karo Wong Bejo”

       “Wong pinter kalah karo wong bejo” (orang pandai kalah sama orang beruntung) itu idiom yang masih ada dan dipakai oleh sebagian orang untuk menilai keberhasilan seseorang. Kalau pinter dalam kontek prestasi akademik, yang berarti berkorelasi dengan level pendidikan seseorang yang dibandingkan dengan orang yang berkelimpahan materi sementara yang bersangkutan prestasi akademiknya biasa saja bahkan sempat tidak naik kelas/tingkat dan berujung drop out, maka labeling wong pinter kalah karo wong bejo boleh-boleh saja yang dijadikan tolok ukur. Fenomena tersebut sesungguhnya telah banyak dikupas oleh para motivator. Mayoritas mereka sepakat bahwa  kecerdasan yang bisa membuat orang menjadi sukses tidak hanya karena I ntelligence Q uotient (IQ) tinggi yang ujudnya diukur dengan prestasi akademik. Selain IQ, juga ada Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosi/sosial dan yang ketiga adalah Spiritual Quotient (SQ) atau kecerdasan spritual. Masing-masing dari ...

Produksi Dulu atau Pasar Dulu

        Kamis,   25 Agustus selepas shalat Magrib lanjut pengajian tafsir Quran rutin setiap malam Jumat yang dilanjutkan shalat Isya’ di masjid Al Hikmah jalan Damar tepat di samping SMP Muhammadiyah Cilacap, saya meluncur ke hotel Sindoro Cilacap menjumpai kawan lama teman seangkatan   waktu sekolah di SMPN I Cawas kab Klaten. Kedatangan kawan lama saya itu dalam rangka membantu atau asistensi koleganya dalam perancangan pendirian pabrik sampai dengan pengoperasiannya untuk mengolah bijih plastik menjadi produk peralatan penunjang yang salah satu pengaplikasian produknya di dermaga. Banyak hal yang dibahas/disikusikan dalam obrolan kurang lebih dua setengah jam (20.40 s.d. 23.15) dengan kawan lama saya itu. Pokoknya sangat lengkap tema yang dibahas, poleksosbudhankam. Koleganya pun turut datang bergabung ngobrol di lobby hotel sambil minum jus jambu, kalau saya cukup air putih, sudah malam soalnya. Ada yang menarik dari pernyataan kawan lama saya: “Prod...

Menunda Kesenangan

  Mengutip pernyataan Tung Desem Waringin (motivator, penulis buku Financial Revolution dan buku Life Revolution), terkadang ada orang yang kaya -biasa orang kaya baru atau OKB- tapi tidak tahu cara mengelola keuangannya agar terus bertambah. Bagaimana kah caranya agar kekayaan Anda terus bertambah?. Berikut cara bagaimana mengolah aset dengan benar agar makin kaya menurut Tung Desem : 1. Menunda bersenang-senang Jika ingin kaya, Anda harus dapat mampu menunda kepuasan. Fokus pada hal yang akan datang, dan berpikir dua kali sebelum membeli. Menurut 8 investor dari 10 investor kaya, mengeluarkan uang untuk kebutuhan saat ini tidak seberapa penting jika dibandingkan dengan melakukan investasi tujuan jangka panjang. Jangan sampai demi memenuhi kepuasan, mengeluarkan uang lalu menabung kemudian. Sisihkan pendapatan Anda untuk ditabung lebih dulu, sisanya baru dibelanjakan. Pola pikir demi tujuan jangka panjang dan menunda kepuasan dapat dilatih agar dapat digunakan untuk investasi ke...