Langsung ke konten utama

Pantai Kemiren

 

Pantai Kemiren sebelum direvitalisasi kondisinya seperti kebanyakan pantai, ditambah kekumuhan sampah yang berserakan kurang terawat. Foto pantai di atas nampak bersih dan bening karena sebelumnya kita menggerakkan 22 orang untuk memunguti berbagai macam jenis sampah yang bertaburan di pinggir pantai, juga sambil berolah raga pagi. Tak ketinggalan agar UMKM warung di sekitar pantai dapat bernafas, camilan dan aneka minuman panas maupun dingin kita borong. Ditaksir kurang lebih dua kuintal sampah dari kegiatan bersih-bersih sampah pantai Kemiren.


Kini pantai Kemiren bertambah molek sejak tanggul pantai dibangun, ditambah jalur pedestrian bagi para wisatawan jadi menambah betah berlama-lama di pantai menikmati hembusan angin laut dan deburan ombak yang menderu-menderu memecah keheningan menghangatkan suasana. Letaknya tidak jauh dari tugu Lilin di simpang tiga jalan utama, kurang lebih 3,5 km. Ke barat ke arah kota Cilacap, ke Utara ke arah Wangon-Bandung dan ke Timur ke arah Purwokerto-Yogyakarta.

Jika pantai bersih tentu indah dan sedap dipandang mata. Jika semua yang ada, pengunjung maupun semua warung yang berdiri di sepanjang pantai peduli akan kebersihan tentu akan menambah panjang waktu bagi pantai untuk tetap mempesona.  Karena kebersihan sebagian dari iman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Gadget is My Best Teacher and Baby Sister: Really ?

(https://assets.jalantikus.com/assets/cache/1380/600/tips/2015/10/06/banner-kid.jpeg) Saat Kurikulum 2013 diberlakukan anak ke-2 Penulis baru masuk SLTA/SMA di kota Palembang.  Kata gurunya waktu itu bahwa dalam   Kurikulum 2013 siswa siswi harus  melek  teknologi dan bisa mengakses internet melalui Gadget, Warnet maupun peralatan elektronik/telekomunikasi lain yang ada fasilitas internet. Pembaca bisa menebak selanjutnya, ia minta dibelikan HP. Alhamdulillah ada rezeki tetapi dengan syarat penggunaannya. Melalui internet semua informasi bisa diakses dengan mudah bahkan  real time . Dan kita pasti sudah tahu kalau Mbah Google, Aki Yahoo dan mesin pencari informasi lain yang akan menjadi teman kesehariannya. Tidak salah kalau ada guru yang mempunyai persepsi atau pemahaman demikian. Akan tetapi, kalau tanggung jawab  transfer of knowledge  lebih dari 25 % diserahkan kepada Mbah Google, Aki Yahoo dan mesin pencari informasi lain maka ini...

Perang Itu Belum Berakhir

  Salah satu untuk mengalihkan perhatian terhadap peradaban Islam adalah perang Salib. Dalam sejarahnya, perang Salib pernah terjadi di antara sesama mereka dan juga menyasar kaum Yahudi. Kejadian Perang Salib Kataris pernah dijadikan legitimasi atas pembantaian di antara sesama Kristen, bahkan dalam perkembangannya berakhir menjadi kepentingan politik. Perang konvensional adalah menumpahkan darah sesama makhluk ciptaan Tuhan. Tidak hanya kepada makhluk yang bernama manusia, makhluk yang lain pun bisa terkena imbasnya. Perang adalah pilihan jalan terakhir, apabila semua jalan menempuh damai sudah buntu. Ada adab-adab dan prasyarat perang dalam Islam, yaitu: Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Kecuali mereka dengan bukti yang jelas melindungi pasukan lawan dan melakukan perlawanan dan dilarang dibunuh jika sudah menyerah, termasuk pasukan yang telah menyerah. Dilarang membunuh hewan, merusak tanaman dan merusak habitatnya. D ilarang merusak fasilitas umum dan tempat...