Langsung ke konten utama

Belajar dari Kasus Nurhayati

    Nurhayati hanya sekian kasus yang menimpa para aparat desa, khususnya sejak program Dana Desa digulirkan. Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan akhirnya Nurhayati (mantan
Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon) dihentikan penuntutannya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon pada akhir November 2021 atas petunjuk Kejari Cirebon. Bahkan LPSK sampai memberikan perlindungan kepadanya karena dianggap wishtleblower sampai dengan keseluruhan proses sidang selesai pada kasus tersebut.
Merujuk keterangan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, apa yang dilakukan Nurhayati adalah atas dasar rekomendasi -baca: perintah- dan yang paling substansial dalam kasus ini yang bersangkutan punya itikad baik yang dibuktikan dengan berinisiatif melaporkan perbuatan yang telah berulang kali dilakukan oleh Kepala Desa Supriyadi kepada Badan Permusyawaran Desa (BPD) Citemu. Sehingga menurut Maneger sesuai pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Dasar penetapan Nurhayati menjadi tersangka adalah diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Nurhayati disangka memperkaya Kepala Desa Citemu karena memberikan uang Dana Desa dari APBDes Tahun Anggaran 2018 – 2020 langsung ke Kepala Desa Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan, sehingga atas perbuatannya tersebut   timbul kerugian negara.
Ada 7  (tujuh) ayat di pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dari ketujuh ayat tersebut, ayat ke-2 yang terindikasi kuat menjadi latar belakang penetapan tersangka kepada Nurhayati karena dianggap melakukan tindakan memperkaya Supriyadi (mantan Kepala Desa Citemu). Ayat ke-2 pasal 66 tersebut berbunyi: “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa”.
Para aparat desa sangat memerlukan pembinaan dalam rangka merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sumber utama pendapatannya dari Dana Desa. Terkait dengan pembinaan, sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat dibawah supervisi pemerintah provinsi. 
Keinginan mereka tentu dapat dimengerti, karena penulis meyakini para aparat desa mempunyai itikad baik dan tujuan yang sama yaitu tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa lebih-lebih berujung atau berakibat pada masalah hukum di kemudian hari. Lebih dari itu, manfaatnya juga untuk kemajuan masyarakat pemerintah daerah setempat karena dengan  pengelolaan anggaran desa yang optimal diharapkan dapat menggerus angka kemiskinan yang saat ini masih di level 13 % meski program Dana Desa sudah lama digulirkan.
Meski institusi Pemerintahan Desa dan Kelurahan tidak menjadi unit yang diprioritaskan mengikuti progran WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) oleh Kemenpan Reformasi Birokrasi RI, namun semangat dan denyut nadi Zona Integritas harus diratifikasi sehingga dapat menjadi upaya preventif  agar tidak terjerumus kepada tindakan yang melanggar etika birokrasi dan melanggar hukum, (red: https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id/data-publikasi/berita-terbaru/3160-dukungan-kanwil-djpb-provinsi-jawa-tengah-ke-kppn-cilacap-menuju-wbbm-2021.html  ).
   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perang Itu Belum Berakhir

  Salah satu untuk mengalihkan perhatian terhadap peradaban Islam adalah perang Salib. Dalam sejarahnya, perang Salib pernah terjadi di antara sesama mereka dan juga menyasar kaum Yahudi. Kejadian Perang Salib Kataris pernah dijadikan legitimasi atas pembantaian di antara sesama Kristen, bahkan dalam perkembangannya berakhir menjadi kepentingan politik. Perang konvensional adalah menumpahkan darah sesama makhluk ciptaan Tuhan. Tidak hanya kepada makhluk yang bernama manusia, makhluk yang pun bisa kena imbasnya. Perang adalah pilihan jalan terakhir, apabila semua jalan menempuh damai sudah buntu. Ada adab-adab dan prasyarat perang dalam Islam, yaitu: Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Kecuali mereka dengan bukti yang jelas melindungi pasukan lawan dan melakukan perlawanan dan dilarang dibunuh jika sudah menyerah, termasukan pasukan yang telah menyerah. Dilarang membunuh hewan, merusak tanaman dan merusak habitatnya. D ilarang merusak fasilitas umum dan tempat ibadah da

“Wong Pinter Kalah Karo Wong Bejo”

       “Wong pinter kalah karo wong bejo” (orang pandai kalah sama orang beruntung) itu idiom yang masih ada dan dipakai oleh sebagian orang untuk menilai keberhasilan seseorang. Kalau pinter dalam kontek prestasi akademik, yang berarti berkorelasi dengan level pendidikan seseorang yang dibandingkan dengan orang yang berkelimpahan materi sementara yang bersangkutan prestasi akademiknya biasa saja bahkan sempat tidak naik kelas/tingkat dan berujung drop out, maka labeling wong pinter kalah karo wong bejo boleh-boleh saja yang dijadikan tolok ukur. Fenomena tersebut sesungguhnya telah banyak dikupas oleh para motivator. Mayoritas mereka sepakat bahwa  kecerdasan yang bisa membuat orang menjadi sukses tidak hanya karena I ntelligence Q uotient (IQ) tinggi yang ujudnya diukur dengan prestasi akademik. Selain IQ, juga ada Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosi/sosial dan yang ketiga adalah Spiritual Quotient (SQ) atau kecerdasan spritual. Masing-masing dari jenis kecedasan itu memp

20 Meter Tidak Lebih Jauh dari 20 Km

  “Setiap hari sanggup menempuh jarak 20 km, bahkan 60 km lebih, namun masjid yang hanya berjarak 20 m tidak sanggup mendatangi setiap waktu panggilan shalat berkumandang…”.   Ungkapan tersebut disampaikan H . Tatto Suwarto Pamuji (69 Tahun - mantan Bupati Cilacap  empat tahun dan dua periode jabatan)  mengawali ceramah Subuh, Jumat 22 Maret 2024 di masjid Al Firdaus yang berdekatan dengan Polsek kecamatan Cilacap Utara sisi Selatan lapangan Krida kelurahan Gumilir. Hal tersebut disampaikan kepada para jamaah mengingat shalat wajib berjamaah dan dilaksanakan di masjid khususnya bagi kaum Adam (laki-laki) serta tepat di awal waktu adalah amalan yang sangat utama. Lebih jauh juga dijelaskan, kesuksesan seseorang sangat berkaitan dengan kualitas yang bersangkutan di dalam mengerjakan ibadah shalat. Apabila ibadah shalat dilaksanakan secara berkualitas dengan tidak asal  menggugurkan kewajiban sebagai seorang muslim, maka kesuksesan dalam kehidupan akan selalu bersamanya. Sehingga segera t