Langsung ke konten utama

Belajar dari Kasus Nurhayati

    Nurhayati hanya sekian kasus yang menimpa para aparat desa, khususnya sejak program Dana Desa digulirkan. Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan akhirnya Nurhayati (mantan
Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon) dihentikan penuntutannya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon pada akhir November 2021 atas petunjuk Kejari Cirebon. Bahkan LPSK sampai memberikan perlindungan kepadanya karena dianggap wishtleblower sampai dengan keseluruhan proses sidang selesai pada kasus tersebut.
Merujuk keterangan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, apa yang dilakukan Nurhayati adalah atas dasar rekomendasi -baca: perintah- dan yang paling substansial dalam kasus ini yang bersangkutan punya itikad baik yang dibuktikan dengan berinisiatif melaporkan perbuatan yang telah berulang kali dilakukan oleh Kepala Desa Supriyadi kepada Badan Permusyawaran Desa (BPD) Citemu. Sehingga menurut Maneger sesuai pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Dasar penetapan Nurhayati menjadi tersangka adalah diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Nurhayati disangka memperkaya Kepala Desa Citemu karena memberikan uang Dana Desa dari APBDes Tahun Anggaran 2018 – 2020 langsung ke Kepala Desa Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan, sehingga atas perbuatannya tersebut   timbul kerugian negara.
Ada 7  (tujuh) ayat di pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dari ketujuh ayat tersebut, ayat ke-2 yang terindikasi kuat menjadi latar belakang penetapan tersangka kepada Nurhayati karena dianggap melakukan tindakan memperkaya Supriyadi (mantan Kepala Desa Citemu). Ayat ke-2 pasal 66 tersebut berbunyi: “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa”.
Para aparat desa sangat memerlukan pembinaan dalam rangka merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sumber utama pendapatannya dari Dana Desa. Terkait dengan pembinaan, sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat dibawah supervisi pemerintah provinsi. 
Keinginan mereka tentu dapat dimengerti, karena penulis meyakini para aparat desa mempunyai itikad baik dan tujuan yang sama yaitu tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa lebih-lebih berujung atau berakibat pada masalah hukum di kemudian hari. Lebih dari itu, manfaatnya juga untuk kemajuan masyarakat pemerintah daerah setempat karena dengan  pengelolaan anggaran desa yang optimal diharapkan dapat menggerus angka kemiskinan yang saat ini masih di level 13 % meski program Dana Desa sudah lama digulirkan.
Meski institusi Pemerintahan Desa dan Kelurahan tidak menjadi unit yang diprioritaskan mengikuti progran WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) oleh Kemenpan Reformasi Birokrasi RI, namun semangat dan denyut nadi Zona Integritas harus diratifikasi sehingga dapat menjadi upaya preventif  agar tidak terjerumus kepada tindakan yang melanggar etika birokrasi dan melanggar hukum, (red: https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id/data-publikasi/berita-terbaru/3160-dukungan-kanwil-djpb-provinsi-jawa-tengah-ke-kppn-cilacap-menuju-wbbm-2021.html  ).
   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masjid Cordoba Saksi Kejayaan dan Kemunduran Islam

  Di atas kubah masjid ada lambang bulan sabit dan bintang, itu adalah lambang kejayaan dan dalam sejarah Islam sehingga masjid memegang peranan penting untuk kemajuan peradaban. Masjid yang pertama kali di bangun nabi Muhammad Saw adalah masjid Quba, kemudian masjid Nabawi. Masjid ini selain sebagai tempat beribadah, juga difungsikan sebagai tempat menuntut ilmu, bermusyawarah dan mengatur strategi perang. Seiring dengan berjalannya waktu, fungsi masjid semakin sangat sentral. Di dalam kompleks masjid di bangun sekolah, perpustakaan, laboratorium, dan observatorium. Masjid menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi orang daripada tempat lainnya. Orang pergi ke masjid tidak hanya berniat beribadah di dalamnya, tetapi juga menuntut ilmu dan berdiskusi.  “Di era kejayaan Islam, masjid tak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, namun juga sebagai pusat kegiatan intelektualitas,” ungkap J. Pedersen dalam bukunya berjudul  Arabic Book. Senada dengan J. Pedersen,  s...

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Perempatan Monjali

  Waktu sama-sama menunggu lampu tanda Hijau, tepat di depan mobil saya ada mobil Wuling warna putih yang di kaca belakangnya ditempel stiker “Marilah Sholat” sehingga muncul ide mengambil foto. Lokasi antrian kendaraan yang sedang menunggu tanda Hijau lampu lalin adalah di perempatan Monjali atau Monumen Jogja Kembali. Bagi yang tidak asing dengan perempatan itu, akan langsung tahu kalau titik lampu merah di jalan Ringroad Utara Yogyakarta atau kurang lebih 1,5 km sebelum terminal Jombor dari arah timur. Yogyakarta memang mempunyai kekhususan wilayah sehingga disebut daerah istimewa. Bergabungnya dengan NKRI pun berdasarkan Maklumat Sri Sultan Hamengku Buwono IX di tahun 1951 sehingga sebelumnya merupakan wilayah kerajaan yang berdaulat –cikal bakalnya kerajaan Mataram Islam Panembahan Senopati (Danang Sutawijaya) putra Ki Ageng Pemanahan atas persetujuan Pangeran Benawa (putra sultan Hadiwijaya alias Joko Tingkir) https://majumelangkah.blogspot.com/2023/08/kebersahajaan-ki-ageng...