Langsung ke konten utama

Tunjangan Tak Kunjung Cair

        Cerita ini berpangkal dari pembuatan data supplier atas guru-guru agama Kristen dan Katholik yang bernaung di bawah Kementerian Agama kabupaten Kapuas Hulu. Lima orang guru sebagai perwakilan mereka sampai dua kali bertandang ke  KPPN Putussibau. ADK Suplier mereka terlambat dibuat dan disampaikan ke KPPN Putussibau. Anda tentu sudah dapat menebak maksud dari kedatangan mereka, ternyata Tunjangan Sertifikasi Guru yang menjadi hak mereka belum dibayarkan lebih dari tiga bulan.
        
        Data supplier sangat menentukan dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN sejak diterapkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang mengintegrasikan perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan atas pelaksanaan anggaran telah digunakan kementerian/lembaga secara menyeluruh mulai tahun Anggaran 2015, yang sebelumnya melalui proses piloting  secara bertahap yang memakan waktu lebih kurang tiga tahun.

        Penerapan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai ujung tombak pelayanan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berikut rekonsiliasi laporan keuangan satuan kerja pada kemeterian/lembaga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, dan salah satu dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seantero nusantara adalah KPPN Putussibau dengan sebaran wilayah kerja 1 (satu) Kabupaten Kapuas Hulu.

        Berkaitan dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), untuk memproses tagihan atas beban APBN satuan kerja memerlukan sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk memproses tagihan kepada negara menjadi dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke KPPN. Sistem aplikasi tersebut tentu harus compatible atau produk aplikasinya harus dapat dibaca oleh sistem aplikasi SPAN dan aplikasi yang compatible adalah aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS), yang saat ini telah dikembangkan aplikasi eSPM dan SAKTI.

        Dalam hal penyelesaian tagihan terhadap negara atas beban APBN, sebelum SPM diajukan ke KPPN maka data supplier yang akan menerima pembayaran yang akan dicantumkan pada Surat Perintah Membayar (SPM) harus diproses pembuatannya secara valid dan konsisten dengan menggunakan aplikasi SAS. Sehingga Surat Perintah Membayar (SPM) tidak dapat dibuat apabila supplier yang akan menerima pembayaran belum dibuat atau direkam pada aplikasi SAS.

        Maksud pembuatan data supplier yang valid adalah datanya dibuat atau direkam pada aplikasi SAS berdasarkan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan maksud dari konsisten adalah setiap unsur dari semua unsur yang menjadi data sebuah supplier harus dipilih saat perekaman secara konsisten (sama) antara yang telah dilaporkan ke KPPN dengan supplier yang nanti akan dipergunakan untuk membuat SPM-nya.

        Out put dari perekaman suplier pada aplikasi SAS  adalah Administrasi Data Komputer (ADK) Suplier. ADK tersebut  harus disampaikan terlebih dahulu kepada KPPN melalui Front Office (FO) pada seksi Pencairan Dana pada KPPN type A1 atau seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker pada KPPN type A2. Secara teknis dan sesuai ketentuan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  bahwa ADK Suplier dapat disampaikan ke KPPN bersamaan dengan pengajuan SPM-nya.

    Kembali ke kisah, kedatangan pertama mereka (lima orang guru) saya menerimanya bersama kepala kantor. Raut muka kekesalan jelas nampak di wajah mereka. “Pak, ini bagaimana sudah tiga bulan lebih Tunjangan Sertifikasi Guru belum dibayar!?”, curhat salah satu perwakilan mereka. “Kami kan sangat memerlukan tunjangan itu untuk keperluan anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari!”, lanjutnya.

        Setelah saya anggap mereka telah puas mengutarakan uneg-uneg-nya, saya katakana: “Pak, sebenarnya kami (KPPN) tidak boleh melayani bapak-bapak. Tetapi baiklah, untuk permasalahan tersebut silakan ditanyakan kepada bendahara Kementerian Agama kabupaten Kapuas Hulu”. “Lho, kami sudah ke sana (menanyakan) tetapi disuruh menanyakan ke KPPN!”, timpal mereka. “Bapak-bapak itu yang dapat saya sampaikan, silakan bapak-bapak menanyakan lagi dan jika jawaban masih sama, bendahara disuruh datang ke KPPN Putussibau!”, pungkas saya.

        Pada kedatangan kedua, saya terima mereka -tinggal tiga orang guru-  di teras kantor yang juga digunakan sebagai smooking area, agar tidak mengganggu suasana layanan di dalam kantor. “Bagaimana bapak-bapak sekalian, ada perkembangan?”, saya mengawali percakapan. Mereka menjawab: “Kata bendahara, harus pakai sistem (aplikasi) baru”. 

        “Nah, jadi sudah jelas ya bapak-bapak bahwa bukan KPPN Putussibau yang belum membayar, tetapi karena  memang belum diajukan oleh bendahara Kementerian Agama ke KPPN Putussibau SPM-nya. Alasan masalah sistem/aplikasi yang baru, menurut saya hanya alasan yang tidak dapat diterima karena sistem itu telah berjalan empat bulan lebih dari Januari 2015”, saya lanjutkan. 

        “Jika operator aplikasi atau bendahara menemui kesulitan kan bisa konsultasi ke kami, tetapi itu tidak dilakukan sehingga pembayaran  Tunjangan Sertifikasi Guru bapak-bapak menjadi tertunda lebih dari tiga bulan”, lanjut saya. “ Perlu bapak ketahui, apabila SPM Tunjangan Sertifikasi Guru bapak sekalian telah dibuat dan diajukan kepada kami sebelum jam istirahat siang, maka pada sore hari atau selambatnya malam hari, dana-nya akan masuk ke rekening bapak sekalian,”pungkas saya.

        Akhirnya mereka dapat memahami, dan sebelum membubarkan diri mereka meminta nomor HP saya. Sempat saya tanyakan: “Untuk apa Pak?”. “Nanti kalau ada apa-apa, saya bisa menghubungi Bapak”, jawabnya. Sebenarnya kurang tepat kalau saya memberi nomor HP kepada mereka sebab mereka sebagi pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran).

        Sekelumit cerita di atas adalah sebagian kecil dari dinamika pelaksanaan tugas selama kurang lebih tiga tahun delapan bulan di KPPN Putussibau, kota kecil di pinggir negeri yang dikenal dengan makanan khasnya, Kerupuk Basah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perang Itu Belum Berakhir

  Salah satu untuk mengalihkan perhatian terhadap peradaban Islam adalah perang Salib. Dalam sejarahnya, perang Salib pernah terjadi di antara sesama mereka dan juga menyasar kaum Yahudi. Kejadian Perang Salib Kataris pernah dijadikan legitimasi atas pembantaian di antara sesama Kristen, bahkan dalam perkembangannya berakhir menjadi kepentingan politik. Perang konvensional adalah menumpahkan darah sesama makhluk ciptaan Tuhan. Tidak hanya kepada makhluk yang bernama manusia, makhluk yang pun bisa kena imbasnya. Perang adalah pilihan jalan terakhir, apabila semua jalan menempuh damai sudah buntu. Ada adab-adab dan prasyarat perang dalam Islam, yaitu: Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Kecuali mereka dengan bukti yang jelas melindungi pasukan lawan dan melakukan perlawanan dan dilarang dibunuh jika sudah menyerah, termasukan pasukan yang telah menyerah. Dilarang membunuh hewan, merusak tanaman dan merusak habitatnya. D ilarang merusak fasilitas umum dan tempat ibadah da

“Wong Pinter Kalah Karo Wong Bejo”

       “Wong pinter kalah karo wong bejo” (orang pandai kalah sama orang beruntung) itu idiom yang masih ada dan dipakai oleh sebagian orang untuk menilai keberhasilan seseorang. Kalau pinter dalam kontek prestasi akademik, yang berarti berkorelasi dengan level pendidikan seseorang yang dibandingkan dengan orang yang berkelimpahan materi sementara yang bersangkutan prestasi akademiknya biasa saja bahkan sempat tidak naik kelas/tingkat dan berujung drop out, maka labeling wong pinter kalah karo wong bejo boleh-boleh saja yang dijadikan tolok ukur. Fenomena tersebut sesungguhnya telah banyak dikupas oleh para motivator. Mayoritas mereka sepakat bahwa  kecerdasan yang bisa membuat orang menjadi sukses tidak hanya karena I ntelligence Q uotient (IQ) tinggi yang ujudnya diukur dengan prestasi akademik. Selain IQ, juga ada Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosi/sosial dan yang ketiga adalah Spiritual Quotient (SQ) atau kecerdasan spritual. Masing-masing dari jenis kecedasan itu memp

20 Meter Tidak Lebih Jauh dari 20 Km

  “Setiap hari sanggup menempuh jarak 20 km, bahkan 60 km lebih, namun masjid yang hanya berjarak 20 m tidak sanggup mendatangi setiap waktu panggilan shalat berkumandang…”.   Ungkapan tersebut disampaikan H . Tatto Suwarto Pamuji (69 Tahun - mantan Bupati Cilacap  empat tahun dan dua periode jabatan)  mengawali ceramah Subuh, Jumat 22 Maret 2024 di masjid Al Firdaus yang berdekatan dengan Polsek kecamatan Cilacap Utara sisi Selatan lapangan Krida kelurahan Gumilir. Hal tersebut disampaikan kepada para jamaah mengingat shalat wajib berjamaah dan dilaksanakan di masjid khususnya bagi kaum Adam (laki-laki) serta tepat di awal waktu adalah amalan yang sangat utama. Lebih jauh juga dijelaskan, kesuksesan seseorang sangat berkaitan dengan kualitas yang bersangkutan di dalam mengerjakan ibadah shalat. Apabila ibadah shalat dilaksanakan secara berkualitas dengan tidak asal  menggugurkan kewajiban sebagai seorang muslim, maka kesuksesan dalam kehidupan akan selalu bersamanya. Sehingga segera t