Langsung ke konten utama

Satu Dasa Warsa Dana Desa

 

Koleksi sendiri

Desa dalam kontek perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga dengan undang-undang desa diharapkan desa menjadi lebih kuat, maju, mandiri dan demokratis.  Ujungnya adalah agar desa dan masyarakatnya dapat melaksanakan pemerintahan dan lebih mampu berinovasi dalam pembangunan desa untuk menuju masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera.

Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes) pasca Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 dengan revisi perubahan ke-2 UU Nomor 3 Tahun 2024, maka desa mempunyai kedudukan, susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan kemandirian dalam pengembangan dan pembangunan yang lebih kuat. Modelnya mirip atau menyerupai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemkab), pemerintah kota (Pemkot), pemerintah provinsi (Pemrov) maupun pemerintah pusat, tidak terkecuali untuk Desa Adat yang dalam skala nasional ada yang disebut Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.

Entitas Desa berbeda dengan entitas Kelurahan. Desa adalah satuan pemerintahan tersendiri di bawah kecamatan, sedangkan Kelurahan adalah satuan kerja vertikal instansi pemerintah daerah/kota setempat yang juga di bawah kecamatan. Istilah desa dan kelurahan di tengah-tengah masyarakat awam sudah terbiasa salah kaprah dianggap sama. Lazim kita ketahui dari penyebutan pimpinan desa dan kelurahan, dalam keseharian kebanyakan menyebut Pak Kades dan Pak Lurah dianggap sama. Sesungguhnya berbeda status kepegawaiannya maupun proses pemilihannya. Juga sudah lazim kita ketahui, eksistensi Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa, sementara Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota setempat.

Kelurahan merupakan satuan kerja vertikal instansi pemerintah daerah/kota sehingga Lurah dan semua jajarannya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam menjalankan tugas, fungsi  dan operasionalnya serta pelayanan publik telah disediakan anggarannya pada APBD pemerintahan daerah/kota setempat yang tata kelola, tugas pokok dan fungsinya telah diatur dengan jelas. Tidak ada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan,  namun Kelurahan hanya mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran secara berjenjang.

Konsekuensi dari perbedaan kedua entitas tersebut namun faktanya selevel, aparat Desa akan bertambah tugas dan tanggung jawabnya yaitu merencanakan, melaksanakan dan membuat pertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang saat ini sumber pendapatan utamanya berupa Dana Desa yang dialokasikan dari APBN. Satu hal yang menjadi pertanyaan, apakah mereka telah siap dan mendapatkan bekal yang cukup dalam mengelola anggaran desa tersebut ?.

Juga mejadi isu sensitif adalah cara menentukan standar atau formula gaji atau penghasilan para pengelola/aparat desa. Namun dengan telah diundangkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang kini sesuai perubahan ke-2 yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024, maka rekening pos tersebut telah jelas dengan mengalokasikannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain aparat desa, yang tidak kalah penting fungsinya  dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa adalah posisi dari Ketua Rukun Warga (RW) dan ujung ombak terdepan di tengah-tengah masyarakat, yaitu Ketua Rukun Tetangga (RT) beserta jajaran pengurus RT juga harus dipikirkan insentifnya. Hal yang sama adalah insentif bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi dan posisinya tidak jauh berbeda dengan anggota DPRD.

Para aparat desa sangat memerlukan pembinaan dalam rangka merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sumber utama pendapatannya dari Dana Desa. Satu fakta di lapanan, aplikasi pengelolaan keuangan pemdes yaitu Aplikasi Siskeudes belum optimal digunakan, diungkap Hendrawan Aditya Kusuma (Auditor Penyelia pada Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah), detail uraian dapat disimak pada link:  https://www.youtube.com/live/-iDEdX2V3ko . Pemerintah Daerah setempat di bawah supervisi pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus proaktif membina para aparat desa, juga mengawasi tata kelola Pemerintahan Desa.

Untuk mewujudkan good government, Dana Desa (DD) yang dikucurkan dalam jumlah besar perlu dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dalam pengelolaannya yaitu terkait Penyaluran DD, Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran DD, Sisa DD di Rekening Kas Daerah (RKD) dan Laporan Perpajakan Pemerintah Desa (Pemdes) sehingga para Kepala Desa dan jajarannya  harus cermat soal dokumen-dokumen terkait dan pendukungnya dan dibuat secara akurat dan valid.

Penyaluran Dana Desa yang disalurkan langsung dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Desa adalah satu penyempurnaan proses bisnis di bidang pengelolaan keuangan negara. Tujuan dari penyempurnaan tersebut agar Dana Desa cepat sampai ke lini terdepan yakni Pemdes sehingga diharapkan Dana Desa dapat menjadi stimulan pertumbuhan dan penggerak ekonomi ending-nya kesejahteraan masyarakat desa meningkat secara gradual, syukur-syukur progresif.

 

Belajar dari kasus Nurhayati

Nurhayati hanya sekian kasus yang menimpa para aparat desa, khususnya sejak program Dana Desa digulirkan. Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan akhirnya Nurhayati (mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon) dihentikan penuntutannya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon pada akhir November 2021 atas petunjuk Kejari Cirebon. Bahkan LPSK sampai memberikan perlindungan kepadanya karena dianggap wishtleblower sampai dengan keseluruhan proses sidang selesai pada kasus tersebut.

Merujuk keterangan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, apa yang dilakukan Nurhayati adalah atas dasar rekomendasi -baca: perintah- dan yang paling substansial dalam kasus ini yang bersangkutan punya itikad baik yang dibuktikan dengan berinisiatif melaporkan perbuatan yang telah berulang kali dilakukan oleh Kepala Desa Supriyadi kepada Badan Permusyawaran Desa (BPD) Citemu. Sehingga menurut Maneger sesuai pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Dasar penetapan Nurhayati menjadi tersangka adalah diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Nurhayati disangka memperkaya Kepala Desa Citemu karena memberikan uang Dana Desa dari APBDes Tahun Anggaran 2018 – 2020 langsung ke Kepala Desa Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan, sehingga atas perbuatannya tersebut   timbul kerugian negara.

Ada 7  (tujuh) ayat di pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dari ketujuh ayat tersebut, ayat ke-2 yang terindikasi kuat menjadi latar belakang penetapan tersangka kepada Nurhayati karena dianggap melakukan tindakan memperkaya Supriyadi (mantan Kepala Desa Citemu). Ayat ke-2 pasal 66 tersebut berbunyi: “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa”.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perang Itu Belum Berakhir

  Salah satu untuk mengalihkan perhatian terhadap peradaban Islam adalah perang Salib. Dalam sejarahnya, perang Salib pernah terjadi di antara sesama mereka dan juga menyasar kaum Yahudi. Kejadian Perang Salib Kataris pernah dijadikan legitimasi atas pembantaian di antara sesama Kristen, bahkan dalam perkembangannya berakhir menjadi kepentingan politik. Perang konvensional adalah menumpahkan darah sesama makhluk ciptaan Tuhan. Tidak hanya kepada makhluk yang bernama manusia, makhluk yang pun bisa kena imbasnya. Perang adalah pilihan jalan terakhir, apabila semua jalan menempuh damai sudah buntu. Ada adab-adab dan prasyarat perang dalam Islam, yaitu: Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Kecuali mereka dengan bukti yang jelas melindungi pasukan lawan dan melakukan perlawanan dan dilarang dibunuh jika sudah menyerah, termasukan pasukan yang telah menyerah. Dilarang membunuh hewan, merusak tanaman dan merusak habitatnya. D ilarang merusak fasilitas umum dan tempat ibadah da

“Wong Pinter Kalah Karo Wong Bejo”

       “Wong pinter kalah karo wong bejo” (orang pandai kalah sama orang beruntung) itu idiom yang masih ada dan dipakai oleh sebagian orang untuk menilai keberhasilan seseorang. Kalau pinter dalam kontek prestasi akademik, yang berarti berkorelasi dengan level pendidikan seseorang yang dibandingkan dengan orang yang berkelimpahan materi sementara yang bersangkutan prestasi akademiknya biasa saja bahkan sempat tidak naik kelas/tingkat dan berujung drop out, maka labeling wong pinter kalah karo wong bejo boleh-boleh saja yang dijadikan tolok ukur. Fenomena tersebut sesungguhnya telah banyak dikupas oleh para motivator. Mayoritas mereka sepakat bahwa  kecerdasan yang bisa membuat orang menjadi sukses tidak hanya karena I ntelligence Q uotient (IQ) tinggi yang ujudnya diukur dengan prestasi akademik. Selain IQ, juga ada Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosi/sosial dan yang ketiga adalah Spiritual Quotient (SQ) atau kecerdasan spritual. Masing-masing dari jenis kecedasan itu memp

20 Meter Tidak Lebih Jauh dari 20 Km

  “Setiap hari sanggup menempuh jarak 20 km, bahkan 60 km lebih, namun masjid yang hanya berjarak 20 m tidak sanggup mendatangi setiap waktu panggilan shalat berkumandang…”.   Ungkapan tersebut disampaikan H . Tatto Suwarto Pamuji (69 Tahun - mantan Bupati Cilacap  empat tahun dan dua periode jabatan)  mengawali ceramah Subuh, Jumat 22 Maret 2024 di masjid Al Firdaus yang berdekatan dengan Polsek kecamatan Cilacap Utara sisi Selatan lapangan Krida kelurahan Gumilir. Hal tersebut disampaikan kepada para jamaah mengingat shalat wajib berjamaah dan dilaksanakan di masjid khususnya bagi kaum Adam (laki-laki) serta tepat di awal waktu adalah amalan yang sangat utama. Lebih jauh juga dijelaskan, kesuksesan seseorang sangat berkaitan dengan kualitas yang bersangkutan di dalam mengerjakan ibadah shalat. Apabila ibadah shalat dilaksanakan secara berkualitas dengan tidak asal  menggugurkan kewajiban sebagai seorang muslim, maka kesuksesan dalam kehidupan akan selalu bersamanya. Sehingga segera t