Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN . Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a. B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...
Istilah Jas merah kali pertama diucapkan Ir. Soekarno (Presiden RI ke-1) pada tahun 1966. Dipastikan maksud beliau, jangan mudah melupakan jasa para pendahulu kita. Kita bisa ada dan bisa seperti sekarang ini karena tidak lepas jerih payah dari para pendahulu kita dan lazim bentuk fisiknya di lingkungan masyarakat diejawantahkan dalam bentuk museum, cagar budaya, taman bersejarah, galeri maupun koleksi benda-benda yang dinilai punya bobot sejarah. Dari museum sampai dengan koleksi hanyalah sebuah koleksi yang berbentuk fisik. Satu hal yang paling penting adalah kita mampu menggali nilai-nilai sejarahnya dan mampu mengolahnya menjadi nilai-nilai yang bermanfaat bagi kehidupan kini dan masa mendatang. Apabila tidak sanggup mengambil manfaatnya, maka museum, cagar budaya, taman bersejarah, galeri maupun koleksi benda-benda yang dinilai punya bobot sejarah hanya akan sebagai seonggok benda atau bangunan. Tak ubahnya seperti tubuh manusia tinggal raga tanpa keberadaan jiwa. *****V****...