Langsung ke konten utama

Dinamika Penyaluran TKD 2025 Inside 2026

 

Jembatan penghubung ke kec. Madukara kab. Banjarnegra

Satu point arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang kabinet di Istana Negara, Senin 15 Desember 2025, beliau menyampaikan: “Bila awal-awal bulan pertama kita tidak melakukan efisiensi penghematan besar-besaran, sekarang kita tidak punya, ya punya tapi tidak sekuat sekarang!”. Apa yang disampaikan oleh Presiden pada sidang kabinet akhir tahun tersebut telah tertuang di dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun  2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Presiden RI juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 sehingga menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan RI telah menetapkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Aggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2025.

Sebagaimana telah diketahui, alokasi awal Belanja Negara Tahun 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun, meningkat 8,9 persen dibandingkan APBN 2024. Belanja Negara 2025 dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.701,4 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp919,9 triliun. Belanja Pemerintah Pusat tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas dibidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan, dan ketahanan pangan. Program unggulan 2025 meliputi Makan Bergizi Gratis, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Renovasi Sekolah, Sekolah Unggulan Terintegrasi, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah, dan Desa. Adapun Transfer ke Daerah akan digunakan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh daerah.

Untuk mendukung program prioritas pemerintah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan maka, ditempuh kebijakan efisiensi untuk alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 disesuaikan ditetapkan kisaran Rp848,52 triliun atau turun 7,76% dari alokasi awal. Bisa jadi kebijakan itu dirasakan berat oleh pemerintah daerah, namun yang harus dipahami bahwa sesungguhnya program prioritas pemerintah pusat tersebut lokasi pelaksanaannya berikut penerima manfaat dari program-program tersebut juga ada di daerah.

Terkait dinamika dengan penyaluran Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN) Daerah 2025, mekanisme baru penyalurannya dilaksanakan secara langsung ke rekening para guru telah dimulai bulan Maret 2025. Mekanisme baru tersebut dimaksudkan untuk mengurangi proses birokrasi yang terlalu panjang. Selain itu, mekanisme baru tersebut juga merupakan arahan dan permintaan Presiden RI pada tanggal 13 Maret 2025 di kantor Kemendikdasmen Jakarta. Sebelumnya pembayaran dilaksanakan oleh Pemprov/Pemkab/Pemkot yang sumber dananya dari Transfer Ke Daerah (TKD) pos alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Pendidikan. Jadi semula melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Tenaga Pendidik/guru, sejak triwulan I 2025 pembayarannya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening Tenaga Pendidik/guru.

Dinamika penyaluran untuk Dana Transfer Umum (DAU) 2025 kebijakannya dirancang melanjutkan kebijakan pengalokasian DAU sebelumnya yang diantaranya kebijakan holdharmless sampai tahun 2027, memperkuat penggunaan earmarking DAU, menjaga tingkat pemerataan keuangan daerah, dan meningkatkan kualitas tata kelola earmarking DAU serta melanjutkan kebijakan penyaluran DAU berbasis kinerja  sehingga formula penghitungan alokasi dan data dasar DAU TA 2025 melanjutkan perhitungan DAU TA 2024 sesuai formula dalam UU 1/2022. Dalam alokasi DAU TA 2025 telah mempertimbangkan kebutuhan daerah terkait pembayaran gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat tahun 2024. Hasil perhitungan alokasi DAU TA 2025 juga dirancang dapat menurunkan indeks Theil sebesar – 37,6 % dari tanpa DAU sebesar 0,22857 menjadi 0,14257 dengan DAU. Dan sebagian alokasi DAU per daerah ditentukan penggunaannya, antara lain untuk penggajian PPPK, pendanaan Kelurahan, dan peningkatan layanan bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.

Untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (bagian dari DAU) tahun 2025, DBH  Dana Reboisasi, DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sawit yang merupakan kebijakan earmark tahun 2025, kebijakannya dirancang dan dialokasikan secara berkeadilan dan berbasis kinerja. Mendorong pelestarian lingkungan dan perubahan iklim, terdapat DBH earmarked untuk sektor prioritas,  sinergi penggunaan dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan juga transparan dan akuntabilitas pengalokasiannya.

DBH Dana Reboisasi paling tinggi 30% untuk kegiatan strategis lainnya, yaitu:  penguatan perekonomian daerah dalam rangka mendukung Integrated Area Development, bantuan perlindungan sosial bagi kelompok tani dan/atau pekerja sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan, pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan, pengelolaan jalan sekitar Kawasan dan dukungan pencapaian FOLU Net Sink 2030 (program strategis pemerintah Indonesia untuk memastikan sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan (Forestry and Other Land Uses/FOLU) menyerap lebih banyak emisi karbon daripada yang dihasilkan pada tahun 2030, sebagai pilar utama mitigasi perubahan iklim nasional menuju target net-zero emission 2060).

DBH CHT digunakan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum, penerima manfaat termasuk petani tembakau dan buruh tani tembakau, petani cengkeh dan buruh tani cengkeh, fleksibilitas penggunaan, opsi pengalihan anggaran, dan penambahan menu kegiatan. Sedangkan DBH Sawit dapat digunakan fokus pada infrastruktur jalan dan jembatan, mendorong pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan, rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan, sertifikasi ISPO pekebun, rehab hutan dan lahan dan  terdapat nilai alokasi minimum per daerah.

Dana Tambahan DBH Migas Otsus Aceh dapat dimanfaatkan untuk Belanja Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (30%) dan pembangunan yang disepakati Bersama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota (70%). Sedangkan, Dana Tambahan DBH Migas Otsus Papua dapat dimanfaatkan untuk Belanja Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (35%), Belanja Kesehatan dan Perbaikan Gizi Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (25%), Belanja Infrastruktur Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (30%), dan Belanja Bantuan Pemberdayaan Masyarakat Adat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (10%).

Terkait dinamika penyaluran Dana Desa, sebelum terbit Surat Edaran Bersama (SEB) pada 4 Desember 2025 di Jakarta berlangsung Press Release Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Dirjen Perimbangan Keuangan bersama para Ketua Asosiasi, Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Asosiasi PAPDESI, APDESI MERAH PUTIH, AKSI, PPDI dan PABPDSI terkait koordinasi perumusan kebijakan Desa dan implementasinya dalam melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025.

Point-point penting pada Press Release tersebut menyangkut pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah:

  1. Menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan.
  2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga- lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.
  3. Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
  4. Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.
  5. Jika langkah 1-4 masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.

Dalam rangka mempermudah implementasikan atas lima kebijakan solutif tersebut, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT beserta Kementerian Keuangan bersegera menerbitkan surat sebagai dasar dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut, yaitu sebagai berikut:

  1. Kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.
  2. Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.
  3. Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.
  4. Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SiLPA mendahului Perubahan APB Desa 2026.
  5. Melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SiLPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten telah diminta terus melakukan pendampingan dan mitigasi sehingga secara administratif. Press release tersebut juga telah dipertegas dan dituangkan ke dalam SEB Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Menteri Keuangan RI & Menteri Dalam Negeri RI Nomor  9 Tahun 2025 Nomor SE-2/MK.08/2025 Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 Tentang Penjelasan Tindak Lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.


Inside TKD Tahun 2026

Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) diarahkan untuk meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah melalui penggunaan TKD yang terarah, efisien, dan efektif, serta transparan. Juga untuk meningkatkan efektivitas peran TKD dalam mendukung program prioritas nasional, utamanya ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan koperasi desa/kelurahan. Menyeimbangkan alokasi fiskal pusat dan daerah (vertical balance) serta antar daerah (horizontal balance), dan memperkuat sinergi pemanfaatan TKD dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk peningkatan kualitas layanan publik, kemandirian daerah, serta pemerataan pembangunan. Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) juga merupakan konskuensi logis dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Sampai dengan saat ini telah menunjukkan adanya perbaikan pada indikator-indikator pembangunan di daerah. Namun demikian, masih terdapat gap dalam kecepatan perbaikan pembangunan antar daerah, sehingga diperlukan suatu akselerasi dan standarisasi kualitas untuk mengatasi tantangan tersebut.

Langkah utama yang dilakukan pemerintah untuk menjawab tantangan tersebut adalah dengan memperkuat program prioritas pemerintah di tahun 2025 yang berkelanjutan pada 2026 dengan cakupan dan anggaran yang semakin signifikan. Langkah tersebut telah diikuti dengan penyesuaian anggaran TKD tahun 2026 yang disesuaikan dari alokasi tahun 2025 (note: turun Rp219,2 triliun), namun telah dipastikan bahwa penurunan tersebut bukan alokasi Transfer Ke Daerah yang menyangkut layanan kepada masyarakat secara lansung sehingga ini menepis anggapan layanan berkurang karena TKD menurun.

Perlu kita ketahui, anggaran dan program prioritas pemerintah yang berkelanjutan pada 2026 meningkat signifikan. Tentunya diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta kebutuhan masyarakat di daerah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan subsidi, termasuk melalui berbagai Inpres untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, percepatan pembangunan/pemeliharaan irigasi, pengalihan penyuluh pertanian, dan swasembada pangan. Sejalan dengan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, Presiden mempunyai kewenangan untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran belanja negara yang dialokasikan melalui belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah (TKD), serta pembiayaan untuk melaksanakan program prioritas/unggulan Pemerintah dengan tetap menjaga tata kelola dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

Dalam penyusunan APBN kebijakan alokasi anggaran antara pusat dan daerah tidak dapat di-dikotomikan antara sentralisasi dan desentralisasi. Karena, pendekatan tersebut tetap harus sejalan dengan efektivitas alokasi anggaran dan pembangunan serta kewenangan dari Presiden agar setiap rupiah uang APBN dapat bermanfaat optimal bagi seluruh masyarakat dan daerah. Sinergi dan kolaborasi alokasi anggaran dan pembangunan menjadi hal yang sangat penting untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas dari APBN. 


Penutup

Kontribusi Transfer ke Daerah (TKD) dalam struktur APBD masih tetap dominan, yaitu dapat mencapai sekitar 60%-70%. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Pusat untuk terus mendukung desentralisasi fiskal sebagaimana amanat UU HKPD. Dukungan Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah bukan hanya melalui TKD, tetapi juga melalui belanja pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga dan subsidi/bansos) serta pembiayaan APBN (investasi fisik dan SDM). Program Prioritas Pemerintah yang diintegrasikan dengan Kebijakan TKD diarahkan untuk memperkuat dan mempercepat bantuan kepada masyarakat dalam bentuk bansos dan subsidi, serta pembangunan infrastruktur di daerah.(AW). 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masjid Cordoba Saksi Kejayaan dan Kemunduran Islam

  Di atas kubah masjid ada lambang bulan sabit dan bintang, itu adalah lambang kejayaan dan dalam sejarah Islam sehingga masjid memegang peranan penting untuk kemajuan peradaban. Masjid yang pertama kali di bangun nabi Muhammad Saw adalah masjid Quba, kemudian masjid Nabawi. Masjid ini selain sebagai tempat beribadah, juga difungsikan sebagai tempat menuntut ilmu, bermusyawarah dan mengatur strategi perang. Seiring dengan berjalannya waktu, fungsi masjid semakin sangat sentral. Di dalam kompleks masjid di bangun sekolah, perpustakaan, laboratorium, dan observatorium. Masjid menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi orang daripada tempat lainnya. Orang pergi ke masjid tidak hanya berniat beribadah di dalamnya, tetapi juga menuntut ilmu dan berdiskusi.  “Di era kejayaan Islam, masjid tak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, namun juga sebagai pusat kegiatan intelektualitas,” ungkap J. Pedersen dalam bukunya berjudul  Arabic Book. Senada dengan J. Pedersen,  s...

Produksi Dulu atau Pasar Dulu

        Kamis,   25 Agustus selepas shalat Magrib lanjut pengajian tafsir Quran rutin setiap malam Jumat yang dilanjutkan shalat Isya’ di masjid Al Hikmah jalan Damar tepat di samping SMP Muhammadiyah Cilacap, saya meluncur ke hotel Sindoro Cilacap menjumpai kawan lama teman seangkatan   waktu sekolah di SMPN I Cawas kab Klaten. Kedatangan kawan lama saya itu dalam rangka membantu atau asistensi koleganya dalam perancangan pendirian pabrik sampai dengan pengoperasiannya untuk mengolah bijih plastik menjadi produk peralatan penunjang yang salah satu pengaplikasian produknya di dermaga. Banyak hal yang dibahas/disikusikan dalam obrolan kurang lebih dua setengah jam (20.40 s.d. 23.15) dengan kawan lama saya itu. Pokoknya sangat lengkap tema yang dibahas, poleksosbudhankam. Koleganya pun turut datang bergabung ngobrol di lobby hotel sambil minum jus jambu, kalau saya cukup air putih, sudah malam soalnya. Ada yang menarik dari pernyataan kawan lama saya: “Prod...

Perempatan Monjali

  Waktu sama-sama menunggu lampu tanda Hijau, tepat di depan mobil saya ada mobil Wuling warna putih yang di kaca belakangnya ditempel stiker “Marilah Sholat” sehingga muncul ide mengambil foto. Lokasi antrian kendaraan yang sedang menunggu tanda Hijau lampu lalin adalah di perempatan Monjali atau Monumen Jogja Kembali. Bagi yang tidak asing dengan perempatan itu, akan langsung tahu kalau titik lampu merah di jalan Ringroad Utara Yogyakarta atau kurang lebih 1,5 km sebelum terminal Jombor dari arah timur. Yogyakarta memang mempunyai kekhususan wilayah sehingga disebut daerah istimewa. Bergabungnya dengan NKRI pun berdasarkan Maklumat Sri Sultan Hamengku Buwono IX di tahun 1951 sehingga sebelumnya merupakan wilayah kerajaan yang berdaulat –cikal bakalnya kerajaan Mataram Islam Panembahan Senopati (Danang Sutawijaya) putra Ki Ageng Pemanahan atas persetujuan Pangeran Benawa (putra sultan Hadiwijaya alias Joko Tingkir) https://majumelangkah.blogspot.com/2023/08/kebersahajaan-ki-ageng...