Reformasi
birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani
masyarakat dengan cepat, tepat, dan professional. Dalam perjalanannya, banyak
kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN
dan lemahnya pengawasan.
Zona birokrasi
Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ada
untuk memperkuat reformasi. Sesuai Peraturan
Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
(WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah predikat yg diberikan kepada instansi pemerintah
yang pimpinan & jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah
bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani melalui memperkuat
reformasi, khususnya melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Sejak tahun 2012 seluruh unit eselon I, yaitu: Ditjen
Pajak, Ditjen Bea & Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen
Anggaran, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan & Resiko, Ditjen Perimbangan
Keuangan, BKF, BPPK dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan telah
mendeklarasikan Zona birokrasi Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBBM).
5
(lima) nilai-nilai Kementerian Keuangan diterapkan dengan tujuan untuk
memunculkan potensi positif tersebut. Menerapkan program Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah bentuk dari komitmen untuk selalu menerapkan
zero tolerance terhadap segala bentuk
tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas termasuk
pemberian layanan kepada Satker, termasuk layanan internal (supporting unit).
KPPN Pekanbaru sudah menyandang predikat unit Wilayah Bebas Korupsi
(WBK). Seolah berbagi pengalaman, Kepala
KPPN Pekanbaru menceritakan latar belakang diluncurkankan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) berikut kiat-kiat yang ditempuh KPPN Pekanbaru sejak
pencanangan Zona Integritas sampai dengan memperoleh predikat sebagai unit Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan saat ini dalam proses menuju sebagai unit WBBM. ”Dari
sisi administrasi yaitu 6 (enam) pengungkit adalah kunci dari predikat tersebut
sehingga wajib dipenuhi dan diusahakan mempunyai inovasi unit, serta
penilai/pemantau eksternal yaitu KPK, Menpan RB, Ombudsman agar dipersiapkan dengan baik”, jelas Khairil Indra (Kepala KPPN Pekanbaru).
Ahmad Fitri (Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau) lebih
menekankan pada aspek layanan publik, sebab Ombudsman dibentuk sebagai lembaga
yang menangani pengaduan pengguna layanan publik. Dalam kesempatan tersebut
Ahmad Fitri juga menyampaikan beberapa
layanan publik yang telah diadukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
”Ombudsman adalah lembaga yang netral sehingga terhadap semua aduan atas
pelayanan publik semua pihak terkait akan dimintai keterangan untuk dapat
memutuskan apakah ada maladministrasi atau tidak”, jelas Ahmad Fitri.
Ada peserta yang penasaran dengan asal usul kata
(etimologi) dari kata Ombudsman. ”Ombudsman
dari bahasa Swedia kuno, bahkan zaman khilafah Turki mempunyai lembaga serupa
yang kala itu dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan negara. Fungsi lembaga
sejenis tersebut sama di semua negara, seperti di Malaysia disebut Biro
Pengaduan Awam”, jawab Ahmad Fitri pada acara Coffee Morning & FGD di aula
Lancang Kuning Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Pekanbaru, 20
Februari 2020.
Komentar
Posting Komentar