Langsung ke konten utama

STOP KKN

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan professional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.
 Zona birokrasi Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ada untuk memperkuat reformasi. Sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah predikat yg diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan & jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani melalui memperkuat reformasi, khususnya melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sejak tahun 2012 seluruh unit eselon I, yaitu: Ditjen Pajak, Ditjen Bea & Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Anggaran, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan & Resiko, Ditjen Perimbangan Keuangan, BKF, BPPK dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan telah mendeklarasikan Zona birokrasi Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
5 (lima) nilai-nilai Kementerian Keuangan diterapkan dengan tujuan untuk memunculkan potensi positif tersebut. Menerapkan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah bentuk dari komitmen untuk selalu menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas termasuk pemberian layanan kepada Satker, termasuk layanan internal (supporting unit).
KPPN Pekanbaru sudah menyandang predikat unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Seolah berbagi pengalaman, Kepala KPPN Pekanbaru menceritakan latar belakang diluncurkankan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) berikut kiat-kiat yang ditempuh KPPN Pekanbaru sejak pencanangan Zona Integritas sampai dengan memperoleh predikat sebagai unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan saat ini dalam proses menuju sebagai unit WBBM. ”Dari sisi administrasi yaitu 6 (enam) pengungkit adalah kunci dari predikat tersebut sehingga wajib dipenuhi dan diusahakan mempunyai inovasi unit, serta penilai/pemantau eksternal yaitu KPK, Menpan RB, Ombudsman agar dipersiapkan dengan baik”, jelas Khairil Indra (Kepala KPPN Pekanbaru).    
Ahmad Fitri (Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau) lebih menekankan pada aspek layanan publik, sebab Ombudsman dibentuk sebagai lembaga yang menangani pengaduan pengguna layanan publik. Dalam kesempatan tersebut Ahmad Fitri juga menyampaikan  beberapa layanan publik yang telah diadukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. ”Ombudsman adalah lembaga yang netral sehingga terhadap semua aduan atas pelayanan publik semua pihak terkait akan dimintai keterangan untuk dapat memutuskan apakah ada maladministrasi atau tidak”, jelas Ahmad Fitri.


Ada peserta yang penasaran dengan asal usul kata (etimologi)  dari kata Ombudsman. ”Ombudsman dari bahasa Swedia kuno, bahkan zaman khilafah Turki mempunyai lembaga serupa yang kala itu dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan negara. Fungsi lembaga sejenis tersebut sama di semua negara, seperti di Malaysia disebut Biro Pengaduan Awam”, jawab Ahmad Fitri pada acara Coffee Morning & FGD di aula Lancang Kuning Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Pekanbaru, 20 Februari 2020.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masjid Cordoba Saksi Kejayaan dan Kemunduran Islam

  Di atas kubah masjid ada lambang bulan sabit dan bintang, itu adalah lambang kejayaan dan dalam sejarah Islam sehingga masjid memegang peranan penting untuk kemajuan peradaban. Masjid yang pertama kali di bangun nabi Muhammad Saw adalah masjid Quba, kemudian masjid Nabawi. Masjid ini selain sebagai tempat beribadah, juga difungsikan sebagai tempat menuntut ilmu, bermusyawarah dan mengatur strategi perang. Seiring dengan berjalannya waktu, fungsi masjid semakin sangat sentral. Di dalam kompleks masjid di bangun sekolah, perpustakaan, laboratorium, dan observatorium. Masjid menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi orang daripada tempat lainnya. Orang pergi ke masjid tidak hanya berniat beribadah di dalamnya, tetapi juga menuntut ilmu dan berdiskusi.  “Di era kejayaan Islam, masjid tak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, namun juga sebagai pusat kegiatan intelektualitas,” ungkap J. Pedersen dalam bukunya berjudul  Arabic Book. Senada dengan J. Pedersen,  s...

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Perempatan Monjali

  Waktu sama-sama menunggu lampu tanda Hijau, tepat di depan mobil saya ada mobil Wuling warna putih yang di kaca belakangnya ditempel stiker “Marilah Sholat” sehingga muncul ide mengambil foto. Lokasi antrian kendaraan yang sedang menunggu tanda Hijau lampu lalin adalah di perempatan Monjali atau Monumen Jogja Kembali. Bagi yang tidak asing dengan perempatan itu, akan langsung tahu kalau titik lampu merah di jalan Ringroad Utara Yogyakarta atau kurang lebih 1,5 km sebelum terminal Jombor dari arah timur. Yogyakarta memang mempunyai kekhususan wilayah sehingga disebut daerah istimewa. Bergabungnya dengan NKRI pun berdasarkan Maklumat Sri Sultan Hamengku Buwono IX di tahun 1951 sehingga sebelumnya merupakan wilayah kerajaan yang berdaulat –cikal bakalnya kerajaan Mataram Islam Panembahan Senopati (Danang Sutawijaya) putra Ki Ageng Pemanahan atas persetujuan Pangeran Benawa (putra sultan Hadiwijaya alias Joko Tingkir) https://majumelangkah.blogspot.com/2023/08/kebersahajaan-ki-ageng...