Langsung ke konten utama

STOP KKN

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan professional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.
 Zona birokrasi Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ada untuk memperkuat reformasi. Sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014, Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah predikat yg diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan & jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani melalui memperkuat reformasi, khususnya melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sejak tahun 2012 seluruh unit eselon I, yaitu: Ditjen Pajak, Ditjen Bea & Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Anggaran, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan & Resiko, Ditjen Perimbangan Keuangan, BKF, BPPK dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan telah mendeklarasikan Zona birokrasi Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
5 (lima) nilai-nilai Kementerian Keuangan diterapkan dengan tujuan untuk memunculkan potensi positif tersebut. Menerapkan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah bentuk dari komitmen untuk selalu menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas termasuk pemberian layanan kepada Satker, termasuk layanan internal (supporting unit).
KPPN Pekanbaru sudah menyandang predikat unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Seolah berbagi pengalaman, Kepala KPPN Pekanbaru menceritakan latar belakang diluncurkankan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) berikut kiat-kiat yang ditempuh KPPN Pekanbaru sejak pencanangan Zona Integritas sampai dengan memperoleh predikat sebagai unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan saat ini dalam proses menuju sebagai unit WBBM. ”Dari sisi administrasi yaitu 6 (enam) pengungkit adalah kunci dari predikat tersebut sehingga wajib dipenuhi dan diusahakan mempunyai inovasi unit, serta penilai/pemantau eksternal yaitu KPK, Menpan RB, Ombudsman agar dipersiapkan dengan baik”, jelas Khairil Indra (Kepala KPPN Pekanbaru).    
Ahmad Fitri (Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau) lebih menekankan pada aspek layanan publik, sebab Ombudsman dibentuk sebagai lembaga yang menangani pengaduan pengguna layanan publik. Dalam kesempatan tersebut Ahmad Fitri juga menyampaikan  beberapa layanan publik yang telah diadukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. ”Ombudsman adalah lembaga yang netral sehingga terhadap semua aduan atas pelayanan publik semua pihak terkait akan dimintai keterangan untuk dapat memutuskan apakah ada maladministrasi atau tidak”, jelas Ahmad Fitri.


Ada peserta yang penasaran dengan asal usul kata (etimologi)  dari kata Ombudsman. ”Ombudsman dari bahasa Swedia kuno, bahkan zaman khilafah Turki mempunyai lembaga serupa yang kala itu dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan negara. Fungsi lembaga sejenis tersebut sama di semua negara, seperti di Malaysia disebut Biro Pengaduan Awam”, jawab Ahmad Fitri pada acara Coffee Morning & FGD di aula Lancang Kuning Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Pekanbaru, 20 Februari 2020.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Gadget is My Best Teacher and Baby Sister: Really ?

(https://assets.jalantikus.com/assets/cache/1380/600/tips/2015/10/06/banner-kid.jpeg) Saat Kurikulum 2013 diberlakukan anak ke-2 Penulis baru masuk SLTA/SMA di kota Palembang.  Kata gurunya waktu itu bahwa dalam   Kurikulum 2013 siswa siswi harus  melek  teknologi dan bisa mengakses internet melalui Gadget, Warnet maupun peralatan elektronik/telekomunikasi lain yang ada fasilitas internet. Pembaca bisa menebak selanjutnya, ia minta dibelikan HP. Alhamdulillah ada rezeki tetapi dengan syarat penggunaannya. Melalui internet semua informasi bisa diakses dengan mudah bahkan  real time . Dan kita pasti sudah tahu kalau Mbah Google, Aki Yahoo dan mesin pencari informasi lain yang akan menjadi teman kesehariannya. Tidak salah kalau ada guru yang mempunyai persepsi atau pemahaman demikian. Akan tetapi, kalau tanggung jawab  transfer of knowledge  lebih dari 25 % diserahkan kepada Mbah Google, Aki Yahoo dan mesin pencari informasi lain maka ini...

Perang Itu Belum Berakhir

  Salah satu untuk mengalihkan perhatian terhadap peradaban Islam adalah perang Salib. Dalam sejarahnya, perang Salib pernah terjadi di antara sesama mereka dan juga menyasar kaum Yahudi. Kejadian Perang Salib Kataris pernah dijadikan legitimasi atas pembantaian di antara sesama Kristen, bahkan dalam perkembangannya berakhir menjadi kepentingan politik. Perang konvensional adalah menumpahkan darah sesama makhluk ciptaan Tuhan. Tidak hanya kepada makhluk yang bernama manusia, makhluk yang lain pun bisa terkena imbasnya. Perang adalah pilihan jalan terakhir, apabila semua jalan menempuh damai sudah buntu. Ada adab-adab dan prasyarat perang dalam Islam, yaitu: Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Kecuali mereka dengan bukti yang jelas melindungi pasukan lawan dan melakukan perlawanan dan dilarang dibunuh jika sudah menyerah, termasuk pasukan yang telah menyerah. Dilarang membunuh hewan, merusak tanaman dan merusak habitatnya. D ilarang merusak fasilitas umum dan tempat...