Langsung ke konten utama

Tunjangan Guru ASN Daerah

 

Ini adalah upaya untuk mengurangi ketidakefisienan, mengikis budaya ‘kalau bisa dibikin lama ngapain cepat’. Mekanismenya harus cepat, uang rakyat harus digunakan dengan baik!
  
Pernyataan tersebut adalah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan langsung saat meresmikan peluncuran mekanisme baru penyaluran Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN) Daerah langsung ke rekening para guru pada Kamis (13/03/2025) bertempat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Jakarta, yang penyalurannya harus dimulai bulat Maret 2025.
Menindaklanjuti arahan dan permintaan Presiden tersebut, pembayaran Tunjangan Guru ASN Daerah untuk periode triwulan I 2025 secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penerima/guru telah dilaksanakan mulai bulan Maret 2025 yang selama ini dilaksanakan oleh Pemprov/Pemkab/Pemkot dengan sumber dana dari Transfer Ke Daerah pos alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Pendidikan sehingga yang semula dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening penerima/guru.

Perubahan ini dilakukan untuk mengurangi proses birokrasi yang terlalu panjang, sehingga tunjangan tersebut diharapkan dapat diterima lebih tepat waktu dan tepat sasaran dengan periode waktu pembayarannya tetap sama, yaitu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 8/KM.7/2025 bahwa penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan. Untuk penyaluran  triwulan I paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan, triwulan II paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan, triwulan III paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan dan triwulan IV paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan, atau tahapan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah kepada Kementerian Keuangan.

Sejak penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening para guru untuk periode tiga bulan pertama (triwulan I) Tahun Anggaran 2025, di bulan Maret 2025  pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus pada tiga wilayah kerja/pembayaran meliputi kota Sukabumi, kabupaten Sukabumi dan kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Guru ASN Daerah untuk gelombang I s.d III yaitu sebesar Rp 57.354.503.185,-  bagi 4.926 penerima. Sedangkan, untuk pembayaran gelombang IV yaitu sebesar Rp 67.455.043.755,- bagi 6.343 penerima telah dibayarkan pada pertengahan bulan yang lalu (15/04/2025) dan untuk gelombang V sebesar Rp 26.087.242.980,- bagi 2.742 penerima telah mendapatkan rekomendasi Kementerian Keuangan c.q. DJPK dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama dapat segera diterima oleh para guru/tenaga kependidikan ASN Daerah.

 

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah

Sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 8/KM.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan sebagaimana tahapan proses bisnis penyaluran sebagai berikut:

  1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan dasar dan menengah menyampaikan rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),
  2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1,
  3. Rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sebagaimana dimaksud angka 1 disertai kertas kerja penyaluran yang paling kurang memuat: nama daerah (provinsi/kabupaten/kota), jumlah guru ASN Daerah, jumlah pagu per daerah, dan jumlah salur.
  4. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota,
  5. Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy),
  6. Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 5, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah,
  7. Penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 6 menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah paling kurang memuat informasi penyaluran, pengembalian, retur, dan notifikasi ke pemerintah daerah,
  8. Berdasarkan informasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 7, pemerintah daerah melakukan pencatatan dan pengesahan dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan,
  9. Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Guru ASN Daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi,
  10. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 9, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier guru ASN Daerah sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data Supplier dan data kontrak pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN),  dan
  11. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Penutup

Di dalam sistem aplikasi pembayaran atas beban APBN, tersebut pada point 2 Tata Cara Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di atas akan di-create menjadi data supplier. Data supplier yang valid dan konsisten sangat menentukan akurasi ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah sehingga dalam membuat data supplier harus menggunakan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan perekamannya harus benar-benar sama dan sebangun dengan dokumen sumber, tidak boleh lebih maupun kurang terkait huruf, angka dan tanda baca/hubung sebagai data dukung penyampaian rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). (AW).

**)telah dimuat medio https://rri.co.id/nasional/1492698/tunjangan-guru-asn-daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Wong Pinter Kalah Karo Wong Bejo”

       “Wong pinter kalah karo wong bejo” (orang pandai kalah sama orang beruntung) itu idiom yang masih ada dan dipakai oleh sebagian orang untuk menilai keberhasilan seseorang. Kalau pinter dalam kontek prestasi akademik, yang berarti berkorelasi dengan level pendidikan seseorang yang dibandingkan dengan orang yang berkelimpahan materi sementara yang bersangkutan prestasi akademiknya biasa saja bahkan sempat tidak naik kelas/tingkat dan berujung drop out, maka labeling wong pinter kalah karo wong bejo boleh-boleh saja yang dijadikan tolok ukur. Fenomena tersebut sesungguhnya telah banyak dikupas oleh para motivator. Mayoritas mereka sepakat bahwa  kecerdasan yang bisa membuat orang menjadi sukses tidak hanya karena I ntelligence Q uotient (IQ) tinggi yang ujudnya diukur dengan prestasi akademik. Selain IQ, juga ada Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosi/sosial dan yang ketiga adalah Spiritual Quotient (SQ) atau kecerdasan spritual. Masing-masing dari ...

Produksi Dulu atau Pasar Dulu

        Kamis,   25 Agustus selepas shalat Magrib lanjut pengajian tafsir Quran rutin setiap malam Jumat yang dilanjutkan shalat Isya’ di masjid Al Hikmah jalan Damar tepat di samping SMP Muhammadiyah Cilacap, saya meluncur ke hotel Sindoro Cilacap menjumpai kawan lama teman seangkatan   waktu sekolah di SMPN I Cawas kab Klaten. Kedatangan kawan lama saya itu dalam rangka membantu atau asistensi koleganya dalam perancangan pendirian pabrik sampai dengan pengoperasiannya untuk mengolah bijih plastik menjadi produk peralatan penunjang yang salah satu pengaplikasian produknya di dermaga. Banyak hal yang dibahas/disikusikan dalam obrolan kurang lebih dua setengah jam (20.40 s.d. 23.15) dengan kawan lama saya itu. Pokoknya sangat lengkap tema yang dibahas, poleksosbudhankam. Koleganya pun turut datang bergabung ngobrol di lobby hotel sambil minum jus jambu, kalau saya cukup air putih, sudah malam soalnya. Ada yang menarik dari pernyataan kawan lama saya: “Prod...

Menunda Kesenangan

  Mengutip pernyataan Tung Desem Waringin (motivator, penulis buku Financial Revolution dan buku Life Revolution), terkadang ada orang yang kaya -biasa orang kaya baru atau OKB- tapi tidak tahu cara mengelola keuangannya agar terus bertambah. Bagaimana kah caranya agar kekayaan Anda terus bertambah?. Berikut cara bagaimana mengolah aset dengan benar agar makin kaya menurut Tung Desem : 1. Menunda bersenang-senang Jika ingin kaya, Anda harus dapat mampu menunda kepuasan. Fokus pada hal yang akan datang, dan berpikir dua kali sebelum membeli. Menurut 8 investor dari 10 investor kaya, mengeluarkan uang untuk kebutuhan saat ini tidak seberapa penting jika dibandingkan dengan melakukan investasi tujuan jangka panjang. Jangan sampai demi memenuhi kepuasan, mengeluarkan uang lalu menabung kemudian. Sisihkan pendapatan Anda untuk ditabung lebih dulu, sisanya baru dibelanjakan. Pola pikir demi tujuan jangka panjang dan menunda kepuasan dapat dilatih agar dapat digunakan untuk investasi ke...