Langsung ke konten utama

Tunjangan Guru ASN Daerah

 

Ini adalah upaya untuk mengurangi ketidakefisienan, mengikis budaya ‘kalau bisa dibikin lama ngapain cepat’. Mekanismenya harus cepat, uang rakyat harus digunakan dengan baik!
  
Pernyataan tersebut adalah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan langsung saat meresmikan peluncuran mekanisme baru penyaluran Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN) Daerah langsung ke rekening para guru pada Kamis (13/03/2025) bertempat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Jakarta, yang penyalurannya harus dimulai bulat Maret 2025.
Menindaklanjuti arahan dan permintaan Presiden tersebut, pembayaran Tunjangan Guru ASN Daerah untuk periode triwulan I 2025 secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penerima/guru telah dilaksanakan mulai bulan Maret 2025 yang selama ini dilaksanakan oleh Pemprov/Pemkab/Pemkot dengan sumber dana dari Transfer Ke Daerah pos alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Pendidikan sehingga yang semula dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening penerima/guru.

Perubahan ini dilakukan untuk mengurangi proses birokrasi yang terlalu panjang, sehingga tunjangan tersebut diharapkan dapat diterima lebih tepat waktu dan tepat sasaran dengan periode waktu pembayarannya tetap sama, yaitu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 8/KM.7/2025 bahwa penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan. Untuk penyaluran  triwulan I paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan, triwulan II paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan, triwulan III paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan dan triwulan IV paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan, atau tahapan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah kepada Kementerian Keuangan.

Sejak penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening para guru untuk periode tiga bulan pertama (triwulan I) Tahun Anggaran 2025, di bulan Maret 2025  pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus pada tiga wilayah kerja/pembayaran meliputi kota Sukabumi, kabupaten Sukabumi dan kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Guru ASN Daerah untuk gelombang I s.d III yaitu sebesar Rp 57.354.503.185,-  bagi 4.926 penerima. Sedangkan, untuk pembayaran gelombang IV yaitu sebesar Rp 67.455.043.755,- bagi 6.343 penerima telah dibayarkan pada pertengahan bulan yang lalu (15/04/2025) dan untuk gelombang V sebesar Rp 26.087.242.980,- bagi 2.742 penerima telah mendapatkan rekomendasi Kementerian Keuangan c.q. DJPK dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama dapat segera diterima oleh para guru/tenaga kependidikan ASN Daerah.

 

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah

Sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 8/KM.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan sebagaimana tahapan proses bisnis penyaluran sebagai berikut:

  1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan dasar dan menengah menyampaikan rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),
  2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1,
  3. Rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sebagaimana dimaksud angka 1 disertai kertas kerja penyaluran yang paling kurang memuat: nama daerah (provinsi/kabupaten/kota), jumlah guru ASN Daerah, jumlah pagu per daerah, dan jumlah salur.
  4. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota,
  5. Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy),
  6. Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 5, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah,
  7. Penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 6 menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah paling kurang memuat informasi penyaluran, pengembalian, retur, dan notifikasi ke pemerintah daerah,
  8. Berdasarkan informasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 7, pemerintah daerah melakukan pencatatan dan pengesahan dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan,
  9. Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Guru ASN Daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi,
  10. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 9, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier guru ASN Daerah sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data Supplier dan data kontrak pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN),  dan
  11. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Penutup

Di dalam sistem aplikasi pembayaran atas beban APBN, tersebut pada point 2 Tata Cara Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di atas akan di-create menjadi data supplier. Data supplier yang valid dan konsisten sangat menentukan akurasi ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah sehingga dalam membuat data supplier harus menggunakan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan perekamannya harus benar-benar sama dan sebangun dengan dokumen sumber, tidak boleh lebih maupun kurang terkait huruf, angka dan tanda baca/hubung sebagai data dukung penyampaian rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). (AW).

**)telah dimuat medio https://rri.co.id/nasional/1492698/tunjangan-guru-asn-daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masjid Cordoba Saksi Kejayaan dan Kemunduran Islam

  Di atas kubah masjid ada lambang bulan sabit dan bintang, itu adalah lambang kejayaan dan dalam sejarah Islam sehingga masjid memegang peranan penting untuk kemajuan peradaban. Masjid yang pertama kali di bangun nabi Muhammad Saw adalah masjid Quba, kemudian masjid Nabawi. Masjid ini selain sebagai tempat beribadah, juga difungsikan sebagai tempat menuntut ilmu, bermusyawarah dan mengatur strategi perang. Seiring dengan berjalannya waktu, fungsi masjid semakin sangat sentral. Di dalam kompleks masjid di bangun sekolah, perpustakaan, laboratorium, dan observatorium. Masjid menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi orang daripada tempat lainnya. Orang pergi ke masjid tidak hanya berniat beribadah di dalamnya, tetapi juga menuntut ilmu dan berdiskusi.  “Di era kejayaan Islam, masjid tak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, namun juga sebagai pusat kegiatan intelektualitas,” ungkap J. Pedersen dalam bukunya berjudul  Arabic Book. Senada dengan J. Pedersen,  s...

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Perang Itu Belum Berakhir

  Salah satu untuk mengalihkan perhatian terhadap peradaban Islam adalah perang Salib. Dalam sejarahnya, perang Salib pernah terjadi di antara sesama mereka dan juga menyasar kaum Yahudi. Kejadian Perang Salib Kataris pernah dijadikan legitimasi atas pembantaian di antara sesama Kristen, bahkan dalam perkembangannya berakhir menjadi kepentingan politik. Perang konvensional adalah menumpahkan darah sesama makhluk ciptaan Tuhan. Tidak hanya kepada makhluk yang bernama manusia, makhluk yang lain pun bisa terkena imbasnya. Perang adalah pilihan jalan terakhir, apabila semua jalan menempuh damai sudah buntu. Ada adab-adab dan prasyarat perang dalam Islam, yaitu: Dilarang membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua. Kecuali mereka dengan bukti yang jelas melindungi pasukan lawan dan melakukan perlawanan dan dilarang dibunuh jika sudah menyerah, termasuk pasukan yang telah menyerah. Dilarang membunuh hewan, merusak tanaman dan merusak habitatnya. D ilarang merusak fasilitas umum dan tempat...