Perubahan ini dilakukan untuk
mengurangi proses birokrasi yang terlalu panjang, sehingga tunjangan tersebut
diharapkan dapat diterima lebih tepat waktu dan tepat sasaran dengan periode waktu pembayarannya tetap sama, yaitu dibayarkan setiap
tiga bulan sekali. Sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 8/KM.7/2025
bahwa penyaluran
dana Tunjangan Guru ASN
Daerah dilaksanakan
secara triwulanan. Untuk
penyaluran triwulan
I paling
cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan, triwulan
II paling cepat bulan
Juni tahun anggaran berjalan, triwulan
III paling cepat bulan
September tahun anggaran berjalan dan triwulan IV paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan,
atau tahapan
penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah dapat
dilaksanakan sesuai rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah kepada Kementerian
Keuangan.
Sejak penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah langsung dari Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) ke rekening para guru untuk periode tiga
bulan pertama (triwulan I) Tahun Anggaran 2025, di bulan Maret 2025 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Khusus pada tiga wilayah kerja/pembayaran
meliputi kota Sukabumi, kabupaten Sukabumi dan kabupaten Cianjur telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Guru ASN Daerah untuk gelombang
I s.d III yaitu sebesar Rp 57.354.503.185,- bagi 4.926 penerima. Sedangkan, untuk pembayaran
gelombang IV yaitu sebesar Rp 67.455.043.755,- bagi 6.343 penerima telah dibayarkan
pada pertengahan bulan yang lalu (15/04/2025) dan untuk gelombang V sebesar Rp
26.087.242.980,- bagi 2.742 penerima telah mendapatkan rekomendasi Kementerian
Keuangan c.q. DJPK dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama dapat
segera diterima oleh para guru/tenaga kependidikan ASN Daerah.
Tata
Cara Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah
Sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 8/KM.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan sebagaimana tahapan proses bisnis penyaluran sebagai berikut:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan dasar dan menengah menyampaikan rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah bertanggung jawab atas kebenaran data terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1,
- Rekomendasi penyaluran dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sebagaimana dimaksud angka 1 disertai kertas kerja penyaluran yang paling kurang memuat: nama daerah (provinsi/kabupaten/kota), jumlah guru ASN Daerah, jumlah pagu per daerah, dan jumlah salur.
- Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota,
- Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy),
- Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 5, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah,
- Penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 6 menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah paling kurang memuat informasi penyaluran, pengembalian, retur, dan notifikasi ke pemerintah daerah,
- Berdasarkan informasi penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 7, pemerintah daerah melakukan pencatatan dan pengesahan dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan,
- Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Guru ASN Daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi,
- Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 9, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier guru ASN Daerah sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data Supplier dan data kontrak pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), dan
- Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Di dalam sistem aplikasi
pembayaran atas beban APBN, tersebut pada point 2 Tata
Cara Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di atas akan di-create menjadi data supplier. Data supplier yang valid dan konsisten sangat menentukan akurasi
ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah sehingga dalam membuat
data supplier harus menggunakan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan perekamannya harus benar-benar sama dan sebangun
dengan dokumen sumber, tidak boleh lebih maupun kurang terkait huruf, angka dan
tanda baca/hubung sebagai data dukung penyampaian
rekomendasi penyaluran dana
Tunjangan Guru ASN
Daerah kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). (AW).
**)telah dimuat medio https://rri.co.id/nasional/1492698/tunjangan-guru-asn-daerah
Komentar
Posting Komentar