Langsung ke konten utama

Strawman Fallacy

 

Perdebatan di dunia maya sangat sering tidak dalam bingkai substansi persoalan atau substansi tema yang sebenarnya. Bahkan, tidak jarang hanya dilandasi ketidaksukaan namun sudah langsung men-judge dengan dalil yang seolah logis padahal sama sekali tidak logis. Padahal, sesungguhnya mereka terjebak atau sengaja menjebak ke dalam sikap strawman fallacy.
Sekitar tahun 2012 saya pernah terlibat “debat” atau diskusi panjang (kurang lebih satu minggu) di dunia maya terkait penggunaan jilbab di institusi Polri. Intinya, yang bersangkutan tidak setuju bahkan mengatakan melanggar peraturan aturan seragam Polri. Dari tanggapan-tanggapan yang ia lontarkan, dapat dinilai yang bersangkutan stereotip dengan jilbab sehingga ia mengedepankan prasangka yang hanya didasarkan pada penilaian atau anggapan karakteristik perilaku orang lain. Bisa jadi yang menjadi referensinya perilaku orang yang meliputi ras, jenis kelamin, suku bangsa, dan keterampilan komunikasi yang dimiliki seseorang atau kelompok sosial atau berita-berita mainstream yang mendeskreditkan orang yang berjilbab.
Rupanya dia tidak paham dan belum membaca ketentuan seragam Polri, termasuk di dalamnya untuk polwan telah ada sejak 7 tahun sebelumnya. Sesuai Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 dan tidak tertulis larangan berjilbab. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan dengan pengecualian dilakukan untuk polwan yang tidak mengenakan seragam, seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka diperbolehkan berpakaian bebas ataupun mengenakan jilbab. Sehingga, meskipun belum tertulis di ketentuan, boleh atau tidak-nya memakai jilbab bagi polwan waktu itu tidak dapat dikatakan melanggar aturan Polri.
Contoh lain dari perilaku atau sikap straw man falacy, meski seolah ilmiah karena dibuat menjadi sebuah buku, yaitu Samuel Philips Hungtinton (dosen Ilmu Politik Universitas Hardvard). Banyak buku yang ditulisnya, namun satu yang kontroversial buku yang berjudul The Clash of Civilizations and The Remarking of World Order.
Kesimpulan dari pendapat Hungtington itu membuat negara-negara maupun identitas budaya satu sama lain memiliki kecurigaan dan hanya memuculkan stereotip sendiri dengan dasar trauma sejarah antara Barat dan non-Barat, Islam dan identitas budaya lainnya, sehingga generalisasi yang dilakukan oleh Hungtington didukung oleh Barat untuk mempertahankan supremasi power dan westernisasi.
Nyatanya yang terjadi di lapangan, konflik-konflik yang terjadi didasarkan pada berbedaan kepentingan nasional suatu negara, perbedaan ideologi, politik dan ekonomi. Hungtington juga kurang menyadari bahwa moderenisasi juga dapat berdampak positif, yaitu memunculkan integrasi regional demi mencapai kepentingan bersama sehingga gesekan antar identitas budaya dapat dihindari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Dipersulit Kalau Bisa Dipermudah

  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 20 23 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut pada pasal 4 mengamanatkan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Maka sudah sepatutnya k ode etik dan kode perilaku ASN yang  menjadi menjadi parameter etika dan perilaku bagi para ASN , baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN , pun menjadi kompas dalam bertindak dan bersikap di kehidupan k e se haria nnya . Kode etik dan kode perilaku tersebut mesti ada dan dibangun dengan tujuan agar tetap ter jaga martabat dan kehormatan ASN . Sehingga sebagai seorang yang berprofesi sebagai ASN harus memahami n ilai -nilai dasar ASN yang dengan jelas dan gamblang telah dijabarkan pada dalam kode etik dan kode perilaku ASN .   Nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki dan dilaksanakan oleh ASN adalah sebagai berikut: a.  B erorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, sehingga seorang ASN harus memaham...

Perempatan Monjali

  Waktu sama-sama menunggu lampu tanda Hijau, tepat di depan mobil saya ada mobil Wuling warna putih yang di kaca belakangnya ditempel stiker “Marilah Sholat” sehingga muncul ide mengambil foto. Lokasi antrian kendaraan yang sedang menunggu tanda Hijau lampu lalin adalah di perempatan Monjali atau Monumen Jogja Kembali. Bagi yang tidak asing dengan perempatan itu, akan langsung tahu kalau titik lampu merah di jalan Ringroad Utara Yogyakarta atau kurang lebih 1,5 km sebelum terminal Jombor dari arah timur. Yogyakarta memang mempunyai kekhususan wilayah sehingga disebut daerah istimewa. Bergabungnya dengan NKRI pun berdasarkan Maklumat Sri Sultan Hamengku Buwono IX di tahun 1951 sehingga sebelumnya merupakan wilayah kerajaan yang berdaulat –cikal bakalnya kerajaan Mataram Islam Panembahan Senopati (Danang Sutawijaya) putra Ki Ageng Pemanahan atas persetujuan Pangeran Benawa (putra sultan Hadiwijaya alias Joko Tingkir) https://majumelangkah.blogspot.com/2023/08/kebersahajaan-ki-ageng...

Jasmerah

  Istilah Jas merah kali pertama diucapkan Ir. Soekarno (Presiden RI ke-1) pada tahun 1966. Dipastikan maksud beliau, jangan mudah melupakan jasa para pendahulu kita. Kita bisa ada dan bisa seperti sekarang ini karena tidak lepas jerih payah dari para pendahulu kita dan lazim bentuk fisiknya di lingkungan masyarakat diejawantahkan dalam bentuk museum, cagar budaya, taman bersejarah, galeri maupun koleksi benda-benda yang dinilai punya bobot sejarah. Dari museum sampai dengan koleksi hanyalah sebuah koleksi yang berbentuk fisik. Satu hal yang paling penting adalah kita mampu menggali nilai-nilai sejarahnya dan mampu mengolahnya menjadi nilai-nilai yang bermanfaat bagi kehidupan kini dan masa mendatang. Apabila tidak sanggup mengambil manfaatnya, maka museum, cagar budaya, taman bersejarah, galeri maupun koleksi benda-benda yang dinilai punya bobot sejarah hanya akan sebagai seonggok benda atau bangunan. Tak ubahnya seperti tubuh manusia tinggal raga tanpa keberadaan jiwa. *****V****...