Pendanaan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur
pendidikan telah ada rambu-rambu seperti yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan j.o Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan
PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan yang ditempatkan pada Lembaran Negara RI tahun 2022 Nomor 121,
khususnya di Bab V Sumber Pendanaan Pendidikan.
Terkait
dengan pungutan, disebutkan pada pasal 52 bahwa pungutan oleh satuan
pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua,
dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4)
huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1. Didasarkan
pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam
rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan;
2. Perencanaan
investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara
transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;
3. Dana
yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
4. Dana
yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari
dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
5. Tidak
dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara
ekonomis;
6. Menerapkan
sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
7. Digunakan
sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
8. Tidak
dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian
hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan;
9. Sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang
tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
10. Tidak
dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan
anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan
satuan pendidikan;
11. Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan
kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri;
12. Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
13. Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dalam pasal 61 diamanatkan agar seluruh
dana pendidikan Pemerintah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah, seluruh dana pendidikan pemerintah daerah
dikelola sesuai sistem anggaran daerah, seluruh dana satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah dan
seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
dikelola sesuai sistem anggaran daerah.
Sejalan dengan regulasi di atas, tertuang dalam pasal
58I Peraturan
Pemerintah RI Nomor 66 Tahun
2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa satuan
pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sedangkan dari aspek akuntabilitasnya disebutkan pada
pasal 58J ayat 1 bahwa akuntabilitas
pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
1. Menyelenggarakan
tata kelola satuan pendidikan berdasarkan prinsip tata kelola satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2);
2. Menyeimbangkan
jumlah peserta didik, kapasitas sarana dan prasarana, pendidik, tenaga
kependidikan serta sumber daya lainnya;
3. Menyelenggarakan
pendidikan tidak secara komersial; dan
4. Menyusun
laporan penyelenggaraan pendidikan dan laporan keuangan tepat waktu,
transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Dari pokok-pokok pengelolaan keuangan satuan pendidikan
di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan satuan
pendidikan menengah pemerintah yang
selama ini dilaksanakan dapat menempuh pola lain,
yaitu dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum, yang sejatinya sudah disebutkan pada pasal 58I PP RI Nomor 66 Tahun
2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan namun belum secara rinci diuraikan.
Gayung bersambut, hal tersebut sejalan dan selaras
dengan best practise pengelolaan keuangan badan layanan umum yang selama
ini sudah kita kenal, yang secara rinci diuraikan di dalam Peraturan
Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, berikut
ketentuan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 129/PMK.05/2020
Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Untuk memutus anggapan keberadaan Komite Sekolah
yang hanya sebagai stemple pihak sekolah dalam menggalang dana dari para
orang tua atau wali murid (red: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/bukan-hanya-menggalang-dana-ini-tugas-komite-sekolah-sebenarnya), maka 4 (empat) tugas dan 8 (delapan) peran Komite Sekolah
sebagai salah satu organ pendidikan sebagaimana dimaksud
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, menurut
penulis, dengan merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tersebut, Dewan
Pengawas Badan Layanan Umum (Dewas BLU) yang akan melaksanakan tugas dan peran Komite Sekolah. Tentunya Dewas BLU
satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan pemerintah terkait jika nanti
dapat diwujudkan.
Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum adalah best
practise dalam pengelolaan keuangan
pada institusi pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat proses dan
meningkatkan kualitas layanan dan kinerja tanpa semata-mata mengedepankan laba,
lebih-lebih untuk menambah besar penghasilan para pengelolanya.
Senada dengan apa yang telah disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di hadapan Presiden Republik Indonesia, dan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Layanan Umum (BLU) Tahun 2016 yang mengatakan: “BLU merupakan salah satu bentuk reformasi manajemen keuangan negara pada instansi pemerintah. BLU merupakan salah satu wajah atau representasi Pemerintah dalam mendukung perbaikan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok miskin. BLU bukan entitas mencari keuntungan, melainkan didesain untuk pelayanan. Meski tidak mencari keuntungan, BLU harus memiliki kriteria seperti korporasi, dan bersifat entrepreneurial” (djpb.kemenkeu.go.id).
Dalam perjalanannya, BLU turut berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain kontribusinya terhadap PNBP nasional, layanannya juga telah nyata dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat. Sebagai bentuk komitmen BLU dalam memberikan pelayanan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif serta sejalan dengan upaya peningkatan kontinuitas dan kualitas layanan BLU kepada masyarakat dan stakeholder, pada Kamis 2 Maret 2023 kembali digelar Rapat Koordinasi BLU Tahun 2023 yang bertemakan "BLU Inklusif Indonesia Optimis". Keynote Speaker pada kegiatan tersebut Sri Mulyani Indrawati (Menkeu RI) dengan melibatkan para pembicara; Budi Sadikin (Menkes RI), Budi Karya S (Menhub RI), Teten Masduki (MenkopUMKM RI), Yudo Margono (Panglima TNI) dan Listyo Sigit P (Kapolri).
*)dimuat di media online CilacapUpdate.com https://cilacap.pikiran-rakyat.com/cilacap/pr-2393492921/pengelolaan-keuangan-satuan-pendidikan-menengah-cocok-pakai-pola-blu
Komentar
Posting Komentar