Pendanaan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan telah ada rambu-rambu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan j.o Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang ditempatkan pada Lembaran Negara RI tahun 2022 Nomor 121, khususnya di Bab V Sumber Pendanaan Pendidikan. Terkait dengan pungutan, disebutkan pada p asal 52 bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahun...